Menuju konten utama

Putusan Arbitrase Merendahkan Pemerintah Taiwan

Taiwan tidak terima dengan Keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional karena dianggap merendahkan pemerintahan mereka yang berdaulat. Pulau Taiping yang dikuasai Taiwan itu oleh pihak pengadilan justru disangkutpautkan melalui kewenangan penuh pengadilan.

Putusan Arbitrase Merendahkan Pemerintah Taiwan
Presiden Taiwan Tsai Ing-Wen mengunjungi kelasi kapal perang La Fayette di pangkalan Angkatan Laut selatan. Antara Foto/Military News Agency/via Reuters/.

tirto.id - Hasil keputusan Arbitrase Internasional atas sengketa wilayah di Laut Cina Selatan dianggap merendahkan pemerintahan Taiwan sebagai negara yang berdaulat.

"Keputusan yang diberikan oleh pengadilan tetap Arbitrase atas konflik Laut Cina Selatan benar-benar tidak dapat kami terima karena merendahkan status kami sebagai negara berdaulat," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri (MOFA) Taiwan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Antara di Taipei, Kamis (14/7).

Tidak hanya itu, MOFA juga menjelaskan bahwa Pulau Taiping pada awalnya tidak termasuk dalam sengketa yang diajukan Filipina kepada pengadilan Mahkamah Arbitrase.

Namun, pulau yang dikuasai Taiwan itu oleh pihak pengadilan disangkutpautkan melalui kewenangan penuh pengadilan.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa Pulau Taiping dan fitur lain di Kepulauan Nansha (Spratly) yang disengketakan Vietnam, Filipina, dan Malaysia, dinyatakan sebagai batu karang yang “tidak menghasilkan zona ekonomi eksklusif”.

"Keputusan itu sangat membahayakan status hukum kepulauan di Laut Cina Selatan, terutama kedaulatan kami dan hak-hak maritim mereka yang terkait," demikian pernyataan tertulis MOFA.

Dalam rilis MOFA tersebut, Taiwan mengklaim memiliki hak atas Laut Cina Selatan dan perairan di luar wilayah yang disengketakan dengan mengacu Hukum Internasional dan Hukum Laut.

Apalagi pihak pengadilan Arbitrase, menurut MOFA, tidak mengundang Taiwan untuk berpartisipasi dalam proses persidangan tersebut. "Oleh karena itu, putusan itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," demikian MOFA.

Walaupun begitu, Taiwan mendorong perselisihan di Laut Cina Selatan diselesaikan secara damai melalui perundingan multilateral dengan semangat menyisihkan perbedaan dan mendukung pembangunan bersama.

"Kami bersedia, melalui negosiasi yang dilakukan atas dasar kesetaraan, untuk bekerja dengan semua pihak terkait guna memajukan perdamaian dan stabilitas di Laut Cina Selatan," lanjut MOFA.

Baca juga artikel terkait POLITIK

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari