Menuju konten utama

Putri Candrawathi Dinilai Bergantung pada Figur Beri Rasa Aman

Ahli psikologi forensik Reni melihat Putri Candrawathi memiliki kecenderungan untuk bergantung kepada figur yang memberikan rasa aman kepada dirinya.

Putri Candrawathi Dinilai Bergantung pada Figur Beri Rasa Aman
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Ahli psikologi forensik dari Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani dihadirkan dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dalam persidangan hari ini, Senin (21/12/2022).

Dalam keterangannya untuk ke-lima terdakwa, Reni melihat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memiliki kecenderungan untuk bergantung kepada figur yang memberikan rasa aman kepada dirinya.

"Ibu Putri memiliki pemahaman akan value atau nilai sosial yang baik, namun perencanaan perilakunya di lingkungan sosial tergolong kurang," ujar Reni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).

"Dalam BAP ada hasil yang mengatakan bahwa Putri Candrawathi ada kebutuhan tinggi kepada figur yang mampu memberikan rasa aman, maksudnya apa?" tanya jaksa kepada Reni.

"Jadi ada semacam dependensi secara emosional kepada orang yang menjadi objek tergantungnya dalam hal ini seperti kepada orang tuanya, kepada suaminya, seperti itu," jawab Reni.

Jaksa berupaya memperjelas jawaban Reni dengan mengarahkan pertanyaan kepada korban yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang bertugas mengawal Putri Candrawathi.

"Atau mungkin kepada ajudan yang dipercayai?" tanya jaksa.

"Bisa juga, jika ajudan itu memberikan rasa aman kepada dirinya, dia akan percaya kepada orang tersebut," papar Reni.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto