Menuju konten utama

Saat Putri Candrawathi Menangis di Ruang Pemeriksaan Poligraf

Ahli poligraf Aji Febrianto mengungkap hasil pemeriksaan poligraf skor negatif untuk terdakwa Putri Candrawati yang mengindikasi kebohongan.

Saat Putri Candrawathi Menangis di Ruang Pemeriksaan Poligraf
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Putri Candrawathi mengatakan bahwa dirinya menangis saat menjawab pertanyaan ahli poligraf terkait kejadian pelecehan seksual.

"Waktu itu saya diperiksa oleh dua orang, salah satunya Bapak Aji ini. Saya diperiksa di ruangan tertutup yang kedap suara dengan dua orang pria, dan saya diminta menjelaskan kejadian dari tanggal 2 sampai 8 (Juli), (ketika bercerita kejadian) tanggal 7 saya berhenti," kata Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kemarin, Rabu (14/12/2022).

Putri mulanya menolak untuk melanjutkan ceritanya kepada ahli poligraf namun tetap didesak untuk bercerita.

"Saya sampaikan ke berdua yang bertanya, saya bilang tidak sanggup karena saya tidak mau menceritakan kejadian kekerasan seksual tersebut, namun salah satu pemeriksa sampaikan 'ibu harus ceritakan karena ibu sudah di sini', kalau tidak salah, itu yang menyampaikan Bapak Aji sendiri," sambungnya.

Setelah didesak menjawab, Putri mengaku menangis karena harus menceritakan peristiwa kekerasan seksual tanpa didampingi psikolog.

"Saya menangis karena dalam ruangan itu hanya ada dua orang pria. Saya harus ceritakan peristiwa kekerasan seksual yang saya alami tanpa didampingi psikolog. Saat itu saya hanya bisa menangis tapi diminta dilanjutkan dan saya lanjutkan karena saya takut dibilang tidak kooperatif dalam pemeriksaan," kata Putri.

Sebelumnya, ahli poligraf Aji Febrianto mengungkap hasil pemeriksaan poligraf yang menunjukkan skor negatif untuk terdakwa Putri Candrawati. Skor negatif, menurut Aji, menunjukkan indikasi kebohongan.

"(Skor) Terdakwa Putri?" tanya jaksa kepada Aji.

"Terdakwa Putri -25," kata Aji.

Dalam kasus ini, terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri