tirto.id - Axel Djody Gondokusumo (29), putra artis Ayu Azhari, terlibat dalam penjualan senjata api ilegal yang digunakan oleh 'koboi' Adam Malik. Ia beserta Yunarko (36) dan Muhammad Setiawan Arifin (25) ditangkap pada Minggu (29/12/2019).
Perbuatan Axel terbongkar usai pendalaman perkara melalui Adam Malik.
"Hasil keterangan AM, (ia) peroleh senjata M16 dan AR 15 dari ADG dan MSA," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama, di kantornya, Rabu (8/1/2020).
Sementara, pistol Glock 19 kaliber 9 milimeter dan Zoraki kaliber 380 Auto diperoleh dari Yunarko. Polisi ringkus Axel di kediamannya yang berlokasi di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Setiawan dicokok di rumahnya sekitar Pinang Ranti, Jakarta Timur, dan Yunarko ditangkap di area Duren Sawit, Jakarta Timur. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari ketiganya akan terus dilakukan pendalaman dari mana asalnya (senjata). Sementara masih dalam proses penyelidikan," ujar Bastoni.
Menurut penuturan para tersangka, lanjut dia, mereka baru satu kali menjual senjata api ilegal kepada Adam Malik. Polisi masih menggali keterangan ihwal apakah ketiganya menjual ke orang lain.
Bastoni menyatakan senjata yang dijual adalah milik pribadi mereka.
"Keterangan ketiga pelaku, (senjata) milik pribadi dijual kepada AM. Itu keterangan pelaku, kami tidak buru-buru percaya, masih didalami keterangan saksi dan bukti lainnya," jelas dia.
Pelaku menjual senjata dengan harga bervariasi, bahkan capai ratusan juta rupiah. "Termasuk granat ini, dibeli oleh AM seharga Rp15 juta dari Y," imbuh Bastoni.
Selain digunakan untuk berburu, Adam Malik merupakan kolektor senjata, maka ia menebus senjata-senjata itu.
Adam Malik dan tiga penjual senjata itu sudah saling kenal, dari situlah mereka bertransaksi. Metode pembayaran dilakukan secara tunai maupun transfer antarbank. Kini polisi masih buru satu terduga pelaku lainnya.
Axel cs Bukan Anggota Perbakin
Bastoni menyatakan Axel cs tidak terdaftar sebagai anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) dan mereka merupakan sipil. Bahkan senjata api itu tidak berizin.
"Senjata ini semua tidak ada izin, kecuali senjata yang digunakan AM saat pengancaman di Kemang," imbuh dia.
Para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kamis (26/12/2019), sekira pukul 16.00 WIB, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pengembangan perkara. Mereka menggeledah rumah Adam Malik di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Di rumah itu polisi temukan brankas yang terkunci, ketika dibuka brankas tersebut berisi tujuh senjata api ilegal, magazin, granat dan peluru.
Adam Malik mulai mengoleksi senjata api sejak tahun 2016 karena hobi berburu dan menembak.
Di rumah itu polisi juga menemukan koleksi empat hewan langka yang diawetkan.
Kasus Adam Malik bermula ketika ia menodongkan pistol kepada dua siswa SMA di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2019).
Dua pelajar itu berkelakar tentang Lamborghini Adam Malik, seolah mereka memiliki mobil tersebut. Diduga tidak senang dengan candaan tersebut, lantas pria berusia 44 tahun itu menodongkan senjata kepada mereka dan menembak tiga kali ke udara.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz