tirto.id - Ramadhan 1446 H sudah memasukin pertengahan bulan, menandakan sudah semakin dekat dengan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Tradisi mudik saat hari raya menjadi momen yang sangat dinantikan oleh sebagian besar masyarakat di Indonesia.
Berdasarkan Surat Keputusan Tiga Menteri, libur lebaran akan jatuh pada tanggal 31 Maret – 1 April 2025. Sementara itu, cuti bersama dan libur akhir pekan berlangsung pada tanggal 2-7 April 2025.
Dalam rangka menjaga kelancaran arus lalu lintas selama libur lebaran, pemerintah bersama pihak terkait akan menetapkan aturan mudik. Salah satunya pembatasan ruas jalan dan kendaraan. Lantas, ruas jalan apa saja yg dibatasi selama mudik lebaran 2025?
Puluhan Daftar Ruas Jalan yang Dibatasi saat Mudik Lebaran 2025
Menurut data yang sudah dihimpun oleh Tirto, terdapat beberapa ruas jalan yang akan dikenakan aturan pembatasan kendaraan. Hal ini dilakukan demi mengantisipasi jumlah perjalanan masyarakat pada momen arus mudik libur lebaran 2025.
Pemberlakuan pembatasan ruas jalan ini akan dilaksanakan dalam beberapa waktu, yakni Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 00.00. Adapun, beberapa ruas jalan yang dimaksud sebagai berikut:
1. Lampung dan Sumatera Selatan
- Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
2. DKI Jakarta dan Banten
- Jakarta - Tangerang - Merak
3. DKI Jakarta
- Prof. DR. Ir. Sedyatmo
- Jakarta Outer Ring Road (JORR)
- Dalam Kota Jakarta
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat
- Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak
- Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
- Jakarta - Cikampek
5. Jawa Barat
- Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
- Cileunyi - Cimalaka - Dawuan
- Cikampek - Palimanan - Kanci
- Jakarta - Cikampek II Selatan segmen Sadang Bojongmangu (Fungsional)
- Bogor Ring Road (BORR)
6. Jawa Barat dan Jawa Tengah
- Kanci - Pejagan
7. Jawa Tengah
- Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
- Krapyak - Jatingaleh, (Semarang)
- Jatingaleh - Srondol, (Semarang)
- Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang)
- Semarang- Solo -Ngawi
- Semarang - Demak
- Yogyakarta - Solo segmen Kartasura - Klaten
- Yogyakarta - Solo segmen Klaten - Prambanan - Taman Martani (Fungsional)
8. Jawa Timur
- Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo
- Surabaya - Gresik
- Gempol - Pandaan - Malang
- Probolinggo - Banyuwangi segmen SS Gentling – Paiton (Fungsional)
Kendaraan yang Dibatasi saat Mudik Lebaran 2025
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga, terkait kriteria kendaraan yang dibatasi saat mudik Lebaran 2025.
SKB tersebut menyatakan akan dilaksanakan pembatasan mulai dari Senin, 24 Maret 2025 sampai Selasa, 8 Maret 2025 yakni 16 hari. Kondisi ini berbeda dari tahun sebelumnya yang mana rata-rata pembatasan dilaksanakan pada kurun 11-12 hari.
Adapun, tidak semua kendaraan akan mengalami pembatasan. Berikut ini beberapa kriteria kendaraan yang akan dibatasi saat mudik Lebaran 2025:
- Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan
- Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan
Editor: Indyra Yasmin