tirto.id - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) menilai rencana kebijakan Mendikbud Muhadjir Effendi memperbolehkan sekolah memungut iuran Sumbangan Pendidikan bagi peserta didik bertentangan dengan kebijakan pemerintah terdahulu, yakni kebijakan dana BOS.
“Kami, Jaringan Masyarakat AntiKorupsi Yogyakarta menyayangkan statement Mendikbud tersebut, terlepas dari belum diundangkannya Permendikbud yang mengatur tentang ‘pembolehan sekolah melakukan pungutan selama tidak memaksa’, seperti banyak dikutip oleh media cetak maupun daring selama ini,” tulis Direktur Eksekutif PUKAT UGM Laras Susanti dalam siaran persnya yang diterima Tirto, Kamis (19/1/2017).
Laras menjelaskan rencana Mendikbud mengeluarkan Permendikbud tentang ‘Pembolehan Pungutan di Sekolah’ bagi Peserta Didik’ mencederai PP Nomor 17 Tahun 2010 yang telah diubah dalam PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan, di Pasal 58 H ayat 1.
Isi undang-undang tersebut yakni “Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing menanggung seluruh biaya investasi, biaya operasional, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.”
Menurut Laras, pungutan–pungutan biaya pendidikan masih marak terjadi di sekolah–sekolah di Yogyakarta tanpa keluarnya Permendikbud yang akan diundangkan tersebut.
Dalam kenyataannya, Sumbangan Pendidikan yang seharusnya tidak boleh memaksa, selama ini sumbangan tersebut tetap ‘memaksa’ sehingga tidak layak disebut sumbangan, namun pungutan biaya sekolah.
Rencana dari menteri tersebut akan semakin memperburuk tata kelola pendidikan. Statement dan Permendikbud yang akan diundangkan, kata Laras dapat membuka peluang Pungutan Liar (pungli) di institusi pendidikan. Hal ini bertentangan dengan misi Presiden memberantas pungli melalui tim Sapu Bersih (Saber) Pungli.
“Kami, Jaringan Masyarakat AntiKorupsi Yogyakarta, tidak menginginkan institusi pendidikan menjadi lahan subur korupsi melalui modus pungli. Kalau institusi pendidikan kita sudah tumbuh suburnya praktik korupsi, jangan harapkan manusia Indonesia berintegritas akan lahir dari institusi ini,” kata Laras.
Jaringan Masyarakat AntiKorupsi Yogyakarta juga mendesak Menteri untuk mendorong sekolah mengumumkan rencana anggaran kegiatan sekolah dan melaporkan penggunaannya, serta peserta didik terbebas dari pembayaran SPP setiap bulannya sesuai dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Pasal 34 ayat 2, yang berbunyi : “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya."
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh