Menuju konten utama

Pukat UGM Dorong Dewas KPK Tegas soal Kasus Etik Firli Bahuri

Dewas KPK diminta bersikap lebih tegas terhadap Ketua KPK Firli Bahuri jika terbukti melanggar kode etik terkait bocornya dokumen penyelidikan perkara.

Pukat UGM Dorong Dewas KPK Tegas soal Kasus Etik Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri berjalan memasuki ruangan saat akan melakukan konferensi pers terkait penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyebutkan bocornya dokumen penyelidikan suatu perkara dapat membawa berbagai dampak yang merugikan. Mulai dari menggagalkan pengungkapan perkara hingga ancaman keselamatan penyidik KPK.

"Dampaknya serius, bisa menggagalkan mengungkap perkara. Misalnya, ada pihak yang melarikan diri, menghilangkan barbuk [barang bukti] melalui saksi," kata Zaenur dalam keterangannya, Selasa, 11 April 2023.

Dampak lainnya, kata Zaenur, dokumen penyelidikan yang bocor dapat mengancam para pegawai KPK yang menjalankan tugas di lapangan.

"Pernah terjadi penyidik KPK dianiaya karena sedang melakukan tugas," katanya.

Selain itu, Zaenur menyebut hal itu dapat membuka peluang jual beli perkara antara pihak yang berkepentingan dengan KPK.

"Membuka peluang juga. Atas alasan apa dokumen rahasia itu dikeluarkan. Itu ada risiko jual beli perkara," ujarjnya.

Untuk itu, Zaenur berharap kali ini Dewas KPK dapat bersikap lebih tegas kepada Firli Bahuri jika terbukti melanggar kode etik dengan membocorkan dokumen penyelidikan perkara.

"Maka yang harus dilakukan pertama Dewas menegakkan kode etik disiplin insan KPK," kata Zaenur.

"Dewas selama ini dianggap tidak cukup tegas, semoga kali ini bisa tegas. Meskipun kita tidak bisa berharap banyak," imbuhnya.

Zaenur juga menyebut Dewas dapat menjatuhkan sanksi memberhentikan Firli Bahuri jika dalam pemeriksaan kode etik ia terbukti membocorkan dokumen dimaksud.

"Dewas bisa menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan kepada yang bersangkutan untuk mengundurkan diri. Artinya, Dewas memberhentikan jika dalam pemeriksaan kode etik, kebocoran tersebut benar terjadi dan berasal dari Firli Bahuri," katanya.

Selain itu, Zaenur Rohman menyebut bocornya dokumen penyelidikan perkara di KPK, yang diduga melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri, dapat mengarah kepada pelanggaran pidana berupa perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

"Ini pidana ya. Obstruction of justice pasal 21 UU Tipikor, yang kedua ini pasal 36 UU KPK," kata Zaenur dalam keterangannya, Selasa, 11 April 2023.

Zaenur menyebut hal ini juga melanggar keterbukaan informasi publik, karena informasi yang dikecualikan diberikan kepada pihak lain.

"Nah, ini maka yang menindaklanjuti adalah Polri. Menjadi kewenangan penyidik Polri untuk menindaklanjuti informasi ini. Ini bukan delik aduan, Polri sudah tahu dari berita, Polri bisa mengumpulkan alat bukti," katanya.

Namun demikian, Zaenur tidak menaruh harapan yang tinggi terhadap Polri untuk menindaklanjuti hal tersebut. Pasalnya, Zaenur menilai selama ini KPK dan Polri menjaga hubungan dengan mengedepankan sisi harmonis.

"Apakah optimistis? Ya tidak. Kita tidak pernah optimis karena selama ini hubungan KPK dan Polri itu dijaga sedemikian rupa bahkan tidak menunjukkan tidak mengedepankan sisi profesional, tapi mengedepankan sisi harmonis," tandasnya.

Setidaknya sudah ada 3 laporan yang mengarah kepada dugaan pembocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM. Kebocoran dokumen tersebut diduga menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.

Pertama, laporan dari koalisi masyarakat sipil yang pada 10 April kemarin telah diserahkan oleh Abraham Samad dkk kepada Dewas KPK. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran etik hingga pidana yang dilakukan Ketua KPK saat ini, Firli Bahuri.

Dalam pelaporan tersebut turut hadir mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan, eks Ketua KPK 2015-2019, Saut Situmorang, eks penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan Budi Santoso, Denny Indrayana, ICW, Public Virtue Research Institute, IM57, YLBHI, dan organisasi masyarakat lainnya.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri