Menuju konten utama

PT KAI Bantah Ada Pembatalan Sepihak Pesanan Tiket KA Reuni PA 212

Menanggapi klaim pembatalan secara sepihak tiket KA rombongan Reuni PA 212, PT KAI menyatakan bahwa isu tersebut tidak benar.

PT KAI Bantah Ada Pembatalan Sepihak Pesanan Tiket KA Reuni PA 212
Sejumlah calon penumpang kereta api berada di Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat (23/12). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - PT KAI menyampaikan bantahan terkait isu pembatalan pemesanan tiket kereta api rombongan peserta Reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 menggunakan 4 kereta dari Jawa Timur ke Jakarta.

"Menanggapi pernyataan dari Ketum PA 212 Slamet Ma'arif mengenai pembatalan pemesanan rombongan secara sepihak seperti diberitakan di beberapa media adalah tidak benar," dikutip dari rilis tertulis VP Public Relations KAI Agus Komarudin kepada Tirto, Senin (26/11/2018).

Agus mengatakan untuk wilayah Jawa Timur, KAI memiliki Daerah Operasi 7 Madiun, Daerah Operasi 8 Surabaya, dan Daerah Operasi 9 Jember. "Ketiganya sudah kami cek terkait pemesanan rombongan, dan tidak ada pembatalan pemesanan rombongan," jelasnya.

Di Daop 7 Madiun, KAI akan melayani rombongan 40 penumpang menggunakan KA Matarmaja keberangkatan 30 November dari Madiun menuju Pasar Senen dan kembali pada 2 Desember 2018 menggunakan KA Brantas.

"Rombongan tersebut rencananya akan mengikuti kegiatan Reuni 212 di Jakarta," ujar Agus.

Ia menjelaskan untuk skema pemesanan rombongan kereta itu sendiri harus dilakukan dengan jumlah minimal 20 penumpang. "Rombongan tersebut juga baru dapat kami layani jika memang seat di KA yang diinginkannya masih tersedia. Jika sudah terjadi kesepakatan maka akan diterbitkan Berita Acara Kesepakatan dan pemesan harus membayarkan DP minimal 25%," ungkapnya.

Agus menegaskan jika sudah terbit Berita Acara tersebut, PT KAI tidak bisa secara sepihak membatalkan perjalanan rombongan tanpa ada persetujuan dari pembeli tiket. Pembatalan rombongan harus dilakukan oleh pemesan dengan melampirkan surat permohonan pembatalan dan DP yang telah diberikan tersebut akan hangus.

Proses pembatalan tiket hanya dapat dilakukan jika sudah ada permintaan dari pembeli tiket dengan menyerahkan formulir khusus pembatalan tiket yang diisi dan ditandatangani oleh pembeli tiket, yang kemudian formulir rangkap tersebut salah satunya diserahkan kepada pembeli tiket.

"Sekali lagi kami tegaskan lagi bahwa informasi terkait pembatalan pemesanan rombongan secara sepihak oleh PT KAI adalah tidak benar," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait ALUMNI 212 atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri