Menuju konten utama

PSI Resmi Menjadi Parpol Berbadan Hukum

Kemenkumham hanya meloloskan satu dari lima partai politik baru yang mendaftarkan diri menjadi berbadan hukum pada 2016, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

PSI Resmi Menjadi Parpol Berbadan Hukum
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly (tengah) didampingi Staf Khusus M Nurdin (kiri) dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Freddy Harris (kanan) memberi keterangan pers hasil verifikasi partai baru di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (7/10). Kemenkumham mengumumkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang digawangi Grace Natalie berhasil lolos varifikasi untuk mengikuti Pemilu 2019 sedangkan lima partai lain Partai Idaman, Partai Beringin Karya, Partai Rakyat, Partai Pribumi dan Partai Indonesia Kerja tidak berhasil lolos veriikasi. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hanya meloloskan satu dari lima partai politik baru yang mendaftarkan diri menjadi berbadan hukum pada 2016, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Hal itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada konferensi pers di Kantor Kemenhukam Jakarta.

"Dari hasil verifikasi, hanya satu partai politik baru yang memenuhi syarat untuk memperoleh badan hukum, yaitu Partai Solidaritas Indonesia atau PSI yang dinilai memenuhi syarat dan ketentuan," kata Yasonna Laoly di Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Yasonna mengatakan, lolosnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus menambah 73 partai politik yang berbadan hukum.

Ia menjelaskan, ada empat partai politik baru yang tidak lolos verifikasi, yakni Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat dan Partai Kerja Rakyat Indonesia.

PSI, kata dia, memenuhi syarat dan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik.

Adapun sesuai ketentuan Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dinyatakan bahwa untuk memperoleh status badan hukum, partai politik harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Yasonna menjelaskan syarat untuk menjadi badan hukum sesuai ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, di antaranya mempunyai kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan.

Selain itu, paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Tim verifikasi partai politik yang terdiri dari Kemenhukam, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Politik dan Pemerintah Umum serta Kesbangpol Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi dan faktual selama 45 hari kerja.

Untuk verifikasi Tahap 1 (Administrasi) dilaksanakan pada 1-15 Agustus 2016 dengan memeriksa dan meneliti persyaratan yang dilampirkan secara administrasi dan substansi.

Sementara itu, verifikasi tahap 2 atau faktual dilakukan dengan memeriksa secara langsung terhadap keabsahan dokumen persyaratan pada 18 Agustus sampai 23 September 2016.

Baca juga artikel terkait PSI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto