Menuju konten utama

PSBB Transisi Lagi, Anies Minta Perusahaan Rajin Mendata Pengunjung

Pendataan dianggap penting dilakukan untuk melakukan penelusuran kontak jika ditemukan kasus positif COVID-19 di sebuah kantor.

PSBB Transisi Lagi, Anies Minta Perusahaan Rajin Mendata Pengunjung
Petugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasang stiker segel yang akan dipasang pada perkantoran yang beroperasi meski ada karyawannya positif COVID-19 saat inspeksi mendadak di Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi seluruh perkantoran yang bergerak di sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.

11 sektor esensial yang dimaksud Anies ialah kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi Informasi; keuangan; logistik; perhotelan; kunstruksi; industri strategis: pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau kebutuhan sehari-hari

Sedangkan bagi perkantoran di sektor non-esensial, beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2020 tentang pencegahan COVID-19.

Selama diberlakukannya lagi PSBB Transisi, Anies meminta agar semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan seperti membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone dan waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.

Anies menjelaskan, pendataan itu penting dilakukan untuk melakukan penelusuran kontak jika ditemukan kasus positif COVID-19. Lalu, data tersebut diserahkan kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmiglasi dan Energi (Disnakertrans) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.

"Setiap sektor usaha wajib melakukan pendataan pengunjung. Nantinya perusahaan bersedia membantu petugas contact tracing jika diminta," kata Anies melalui keterangan tertulisnya, Minggu (11/10/2020).

Kemudian, perusahaan diminta untuk menerapkan protokol kesehatan 3M: Menggunakan masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan.

Lalu, melakukan penyesuaian kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antarshift tiga jam. Memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta unluk mencegah kerumunan atau kontak langsung.

Apabila tempat usaha melanggar PSBB transisi, akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta. Jika dilakukan sebanyak dua kali, dikenakan denda Rp100 juta dan tiga kali denda Rp150 juta.

"Bila ditemukan kasus positif COVID-19, tempat usaha tersebut wajib melakukan penutupan selama 3x24 jam untuk disinfektan," jelasnya.

Baca juga artikel terkait PSBB JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto