tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi selama 12-25 Oktober.
Restoran dan kafe diperbolehkan melayani makan di tempat (dine in). Kebijakan makan di tempat dibatasi dalam PSBB transisi. Kapasitas resto dan kafe maksimal terisi 50 persen.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menjelaskan, sektor usaha akan kembali bergairah lagi setelah hampir sebulan PSBB Total.
"Kami happy diberlakukan kembali PSBB transisi. Gairah ekonomi akan kembali muncul karena hampir sebulan pengusaha di DKI Jakarta psikologinya terganggu, karena baru 1,5 bulan kita melakukan PSBB transisi kemarin ekonomi berjalan kemudian direm lagi," kata dia kepada reporter Tirto, Minggu (11/10/2020).
Anies menetapkan PSBB transisi berdasar Pergub nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub No 79 Tahun 2020 pada 9 Oktober.
Ada 11 sektor esensial yang diizinkan dibuka. Restoran, rumah makan, ataupun kafe merupakan salah satu jenis usaha dalam sektor esensial yang diizinkan. Di antaranya, makan di tempat mulai pukul 06.00-21.00 WIB.
Selain itu, restoran ataupun kafe yang memiliki izin TDUP live music/pub diizinkan menggelar live music dengan syarat tertentu. Sebelumnya, pada masa pengetatan PSBB, restoran hingga kafe dilarang melayani dine in dan menggelar live music.
Restoran dan kafe maksimal hanya penuhi 50 persen kapasitas. Kemudian, jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili. Kemudian, pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang. Ada pula, alat makan-minum disterilisasi secara rutin.
Bagi restoran atau kafe yang melanggar bakal kena saksi penutupan sementara hingga denda maksimal Rp150 juta.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali