Menuju konten utama

PSBB DKI: Detail Pembatasan Kantor, Rumah Ibadah, & Mobilitas Warga

Kantor jadi fokus pembatasan PSBB DKI. Protokol kesehatan harus dilaksanakan, juga pembatasan pekerja. Sebagian mesti menerapkan lagi kerja di rumah.

PSBB DKI: Detail Pembatasan Kantor, Rumah Ibadah, & Mobilitas Warga
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo Meninjau pelaksaan PSBB transisi di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat. Antara/HO-Pemprov DKI jakarta/aa (Humas Pemprov DKI Jakarta)

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan fokus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan mulai diberlakukan Senin 14 September besok adalah wilayah perkantoran. Sebabnya, di sanalah tingkat penularan virus COVID-19 relatif tinggi.

Anies mengizinkan 11 sektor usaha esensial dibuka, dengan syarat hanya boleh diisi setengahnya (50 persen pekerja) dan penerapan protokol kesehatan. 11 sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan; energi; komunikasi dan teknologi informatika; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pemenuhan kebutuhan sehari-hari; dan pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

Kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional yang menjalankan fungsi diplomatik; kantor BUMN/BUMD yang menangani COVID-19 dan memenuhi kebutuhan sehari-hari warga; dan organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial dan kebencanaan juga diizinkan beroperasi dengan maksimal 50 persen dari kapasitas.

Sementara kantor pemerintah, "sesuai pengaturan Permen PAN-RB di zona dengan risiko tinggi maksimal 25 persen pegawai," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Untuk perkantoran yang tidak masuk dalam kegiatan esensial, pimpinan perusahaan dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja di rumah. Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan wajib membatasi paling banyak 25 persen dalam satu waktu bersama.

"Bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan tersebut, maka seluruh usaha dan kegiatan pada lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit selama 3 hari operasi," jelas dia. Yang ditutup bukan hanya perusahaan itu, tapi satu gedung. Jadi dampaknya juga dirasakan perusahaan lain.

Pasar dan pusat perbelanjaan juga dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas maksimal 50 persen pengunjung.

Berbagai pusat kegiatan tetap dapat beroperasi dengan ketentuan tertentu. Tempat usaha seperti restoran, rumah makan, kafe, hanya menerima pesan antar atau bawa pulang. "Tidak boleh menerima pengunjung makan di tempat."

Beberapa tempat yang diputuskan ditutup penuh adalah institusi pendidikan; kawasan pariwisata dan taman rekreasi; taman kota dan RPTRA; sarana olahraga publik; dan tempat resepsi pernikahan. "Pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil," kata Anies.

Untuk tempat ibadah, yang diizinkan dibuka hanya yang terletak di lingkungan pemukiman. Sementara untuk tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas--tempat ibadah besar seperti Istiqlal--dan tempat ibadah yang berada di zona merah, ditutup sementara.

Mobilitas publik juga diupayakan berkurang. Ini dilakukan dengan pembatasan 50 persen penumpang dari kapasitas normal. Frekuensi layanan dan armada juga dikurangi. "Akan diatur secara teknis melalui SK Kadishub," katanya.

Ia juga mengatakan akan membatasi perkumpulan. Tak boleh ada kumpul-kumpul lebih dari lima orang.

Sanksi

Pembatasan ini disertai sanksi. Jika terdapat warga yang tidak mengenakan masker satu kali, misalnya, akan diminta untuk melakukan kerja sosial selama satu jam atau denda Rp250 ribu. Sanksi dan denda akan berlipat ganda sesuai dengan jumlah pelanggaran yang dilakukan.

Hal itu diatur di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020. "Penegakan disiplin dilakukan bersama oleh TNI-POLRI, beserta Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait," terangnya.

Pelaku usaha yang ketahuan melanggar protokol kesehatan juga akan dikenakan sanksi atau denda. Apabila ditemukan kasus positif COVID-19, akan dilakukan penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk dilakukan penyemprotan disinfektan.

Jika melanggar protokol kesehatan sebanyak 1 kali, akan dikenakan sanksi kantor ditutup tiga hari. Jika melanggar protokol kesehatan 2-4 kali, akan dikenakan denda Rp50-150 juta.

"Terlambat membayar denda lebih dari tujuh hari akan dilakukan pencabutan izin usaha," katanya.

Baca juga artikel terkait PSBB DKI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino