Menuju konten utama

Proyek Kereta Cepat dan LRT Cawang-Bekasi Dihentikan Sementara

Kegiatan konstruksi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dan LRT Cawang-Bekasi Timur di Tol Jakarta-Cikampek akan dihentikan sementara.

Proyek Kereta Cepat dan LRT Cawang-Bekasi Dihentikan Sementara
Pekerja menyelesaikan konstruksi terowongan proyek kereta cepat Jakarta - Bandung di Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (16/11/2018). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar.

tirto.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan kegiatan konstruksi dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dan kereta api ringan (Light Rail Transit/LRT) Cawang-Bekasi Timur di KM 11-17 akan dihentikan untuk sementara waktu. Budi mengaku telah meminta penghentian sementara pengerjaan 2 proyek itu agar kemacetan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek bisa terurai.

Budi mengatakan kegiatan konstruksi di ruas tol tidak semestinya malah menyebabkan kemacetan. Ia pun menginginkan agar keberadaan tol bisa kembali berfungsi sebagai jalan bebas hambatan.

“Sebagai contoh, [proyek] PT KCIC (kereta cepat) jangan dikerjakan dulu. LRT saya minta ditunda dulu beberapa bulan ke depan,” kata Budi Karya saat jumpa pers di Grand Dhika City, Bekasi pada Selasa (20/11/2018).

Menurut rencana, penundaan itu bakal berlangsung hingga periode Lebaran tahun depan yang bakal jatuh di kisaran Mei-Juni 2019. Setelah itu, barulah proyek konstruksi kereta cepat dan LRT di KM 11-17 bisa dilanjutkan kembali.

Kendati meminta adanya penundaan pada dua proyek tersebut, Budi mengaku masih akan mengevaluasi proyek Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II (Elevated). Menurut Budi, proyek tersebut akan diprioritaskan mengingat targetnya yang harus selesai pada April 2019.

“Yang sekarang dilakukan apakah [proyek] harus dikerjakan sekarang atau ada rekayasa konstruksi yang lebih bisa memecahkan permasalahan lalu lintas ini. Saya minta kepada Bu Desi (Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Desi Arryani) untuk rapat besok,” kata Budi.

Budi mengaku telah berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait rencana ini. Ia pun menegaskan bahwa keputusan ini bukan berarti pekerjaan konstruksi diperbolehkan, namun perlu ada upaya untuk menghargai hak-hak pengguna jalan tol.

“Saya meminta agar para pemangku kepentingan yang melakukan konstruksi di situ bahwa dalam melakukan kegiatannya tidak menyebabkan kemacetan,” ujar Budi Karya.

Sebagai bentuk komunikasi dengan kementerian/lembaga lain, Budi Karya mengaku telah melakukan rapat evaluasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Jadi boleh melakukan konstruksi, tapi jangan mengganggu lalu lintas,” ujar Budi.

Baca juga artikel terkait PROYEK KERETA CEPAT atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom