tirto.id - Usulan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang mengajukan dana penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp2,3 triliun terancam ditolak. Dana tersebut diajukan supaya bisa dianggarkan ke dalam RAPBD-P (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan) 2019.
Jakpro beralasan PMD tersebut bakal digunakan untuk proyek kereta ringan (Light Rail Transit/LRT) fase 2 dan pembangunan rumah dengan DP nol persen di dua lokasi.
Sejumlah anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta pun mempertanyakan permintaan dana tersebut. Salah satunya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik. Ia menilai permohonan PMD tersebut terlalu besar nilainya.
“Saya pikir untuk LRT yang fase I pun wanprestasi. Janjinya kan [beroperasi] saat Asian Games, sekarang mana?” ujar Taufik dalam rapat kerja di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa (18/9/2018).
Pernyataan Taufik tersebut disampaikan lantaran sampai dengan saat ini Jakpro belum juga mengoperasikan LRT fase I dengan trayek Velodrome-Depo Pegangsaan. Sementara untuk LRT fase II sendiri, Jakpro belum menjelaskan secara rinci skema pembiayaannya.
Masih dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Mualif menyarankan agar pengajuan PMD itu dimasukkan ke dalam APBD 2019 saja.
Saran Mualif tersebut mengacu pada Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang masih menggodok rencana induk perkeretaapian di ibu kota dan sekitarnya.
Mualif sendiri malah menyarankan agar permohonan alokasi anggaran untuk LRT fase II itu dapat digunakan untuk merealisasikan pembangunan rumah dengan DP 0 persen. Menurut Mualif, dana sebesar itu bisa dimanfaatkan untuk pembelian lahan.
“Kalau dipaksakan untuk dibangun LRT Jakarta fase II, saya khawatir tidak ada titik temu. Apalagi bakal ada rencana pembangunan loop line,” ungkap Mualif.
Kemungkinan Jakpro tidak mendapatkan PMD secara penuh juga diungkap Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah. Ia mengatakan, payung hukum untuk hal itu belum ada.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014, pengaturan soal PMD untuk Jakpro belum direvisi, sehingga batas besaran PMD yang bisa diterima Jakpro hanya sebesar Rp10 triliun.
Sampai dengan saat ini, Jakpro telah menerima PMD yang besarannya mencapai Rp9,4 triliun. Dengan demikian, sisa pagu yang masih bisa diberikan tinggal sebesar Rp591 miliar.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Dipna Videlia Putsanra