Menuju konten utama

Program Tanazul pada Musim Haji Tahun Ini Ditunda

Jemaah haji Indonesia dapat melakukan tanazul secara mandiri, tapi harus berkoordinasi dengan syarikah.

Program Tanazul pada Musim Haji Tahun Ini Ditunda
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi. FOTO/MCH 2025

tirto.id - Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, mengumumkan bahwa pelaksanaan tanazul bagi jemaah haji Indonesia ditunda pada musim haji 2025. Penerapannya baru akan dilakukan di musim haji tahun-tahun mendatang, sambil terus mematangkan konsep dan persiapannya.

Penundaan pelaksanaan program ini sesuai keputusan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dengan mempertimbangkan alasan keselamatan.

PPIH Arab Saudi sedianya akan memberlakukan tanazul pada operasional haji 1446 H/2025 M. Program ini didesain sebagai salah satu ikhtiar Kementerian Agama untuk memberikan kemudahan dalam beribadah sesuai tuntunan syariat dan menjaga keselamatan jemaah, khususnya bagi lansia, disabilitas, dan kelompok rentan.

Konsep tanazul memungkinkan jemaah yang tinggal di hotel dekat area Jamarat atau lokasi lontar jumrah untuk kembali ke hotel setelah melempar Jumrah Aqabah. Dengan demikian, jemaah tidak perlu menempati tenda di Mina namun tetap menjalankan kewajiban bermalam sesuai ketentuan.

Program ini telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 137 Tahun 2025.

“Berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan di Arab Saudi, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memutuskan bahwa pelaksanaan tanazul ditunda ke musim haji tahun-tahun mendatang, untuk dipersiapkan dengan lebih matang,” terang Muchlis di Makkah, Selasa (3/6/2025).

“Kami memahami bahwa pembatalan yang mendadak ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian jemaah. Namun, ini adalah langkah terbaik yang diambil demi menjaga keselamatan seluruh jemaah,” sambungnya.

Berkenaan dengan perubahan kebijakan ini, tanazul tidak lagi diprogramkan oleh PPIH Arab Saudi. Artinya, semua jemaah akan tetap melaksanakan rangkaian ibadah di Mina, termasuk mabit dan melontar jumrah, lalu kembali ke Makkah sesuai jadwal masing-masing.

Namun demikian, jemaah dapat melakukan tanazul secara mandiri dengan berkoordinasi melalui syarikah masing-masing, terutama terkait penyediaan konsumsi.

Fase puncak haji 1446 H akan berlangsung mulai 4 Juni 2025, ditandai dengan pemberangkatan jemaah haji Indonesia dari Makkah ke Arafah. PPIH Arab Saudi, syarikah penyedia layanan jemaah haji Indonesia, dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, telah bersepakat bahwa pemberangkatan jemaah dilaksanakan berdasarkan syarikah, markaz, dan hotel tempat jemaah menginap.

Kesepakatan ini juga diperkuat dalam kesimpulan Rapat Kerja Tim Pengawas Haji Republik Indonesia bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI pada 2 Juni 2025.

“Pemberangkatan jemaah dilaksanakan berdasarkan syarikah, markaz, dan hotel tempat jemaah menginap. Dalam hal terdapat jemaah berbeda syarikah dan/atau markaz di satu hotel, maka syarikah bertanggung jawab untuk tetap memberangkatkan tanpa membedakan asal syarikah,” jelasnya.

Terkait penggabungan pasangan jemaah yang terpisah, Muchlis menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Edaran Nomor 059/PPIH-AS/5/2025 tanggal 17 Mei 2025.

“Jemaah terpisah dapat memilih salah satu hotel pasangannya dengan memperhatikan kapasitas hotel dan melaporkannya kepada petugas kloter dan sektor untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan syarikah terkait,” jelas Muchlis.

Muchlis meminta edaran pembatalan program tanazul dan pengaturan pergerakan ini menjadi pedoman operasional bagi seluruh petugas dan mitra layanan dalam pelaksanaan fase Armuzna.

“Kepatuhan terhadap ketentuan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kekhusyukan ibadah jemaah haji Indonesia,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait HAJI 2025 atau tulisan lainnya dari Fahreza Rizky

tirto.id - Flash News
Reporter: Fahreza Rizky
Penulis: Fahreza Rizky
Editor: Bayu Septianto