tirto.id - Penasihat Hukum dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan, beserta 40 anggota TNI dari Kodam I Bukit Barisan mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan pada Sabtu, 5 Agustus 2023.
Kedatangan mereka hendak menemui Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, untuk membicarakan kewenangan penyidik dalam melakukan penahanan tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) yang terlibat kasus dugaan pemalsuan tanda tangan penjualan lahan milik PTPN II.
Saat itu para prajurit TNI memakai seragam lengkap dan sebagian menggunakan pakaian preman. Begitu tiba, mereka segera menemui Teuku di ruang penyidik lantai dua Gedung Satreskrim. Dalam video yang viral tentang peristiwa tersebut, Dedi dan Teuku tampak cekcok beradu argumen.
Aksi Dedi ini dinilai sebagai bentuk intervensi hukum. Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, tindakan Dedi telah melanggar disiplin militer. Dedi secara jelas mengintervensi kewenangan Polri.
Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono juga menyatakan tindakan Dedi Hasibuan dan puluhan prajurit tersebut melanggar aturan dan bukan atas nama institusi. Yudo memerintahkan Panglima Kodam I Bukit Barisan dan Komando Pusat Polisi Militer TNI agar secepatnya memeriksa Dedi.
Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Inf Riko Siagian mengatakan telah melakukan pemeriksaan terdapat Dedi. Dia dimintai keterangan di Intel Kodam I Bukit Barisan.
Sementara itu, ARH telah dibebaskan Sabtu malam usai Dedi datangi Polrestabes. ARH juga mengambil langkah untuk melawan Polrestabes Medan.
ARH yang saat ini ditangguhkan penahanannya membuat laporan pengaduan ke Propam Polda Sumut pada 8 Agustus 2023. Perlawanan tersebut dilakukan dengan melaporkan personil Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Bid Propam Polda Sumut.
ARH mengatakan keberatan atas tindakan oknum di Polrestabes Medan mengenai masalah pidana yang dihadapinya. Dia memrotes hal yang dirasakannya tidak adil dalam proses perkara. Kendati demikian, ARH enggan menjelaskan detail laporannya itu.
Profil Mayor Dedi Hasibuan
Informasi mengenai Mayor Dedi Hasibuan sangat terbatas. Namun, diketahui ia adalah seorang perwira menengah dengan pangkat Mayor Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).
Dedi Hasibuan adalah salah satu anggota Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan, Medan, Sumatera Utara.
Adapun Kodam atau Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan Komando Kewilayahan Pertahanan yang meliputi Provinsi Sumatra Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.
Saat ini ia menjadi Penasihat Hukum bagi tersangka ARH yang merupakan kerabat dekat Mayor Dedi. Status hubungan Dedi dan ARH ini juga telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
"Ia ingin berkoordinasi atas proses hukum yang dihadapi saudaranya, yaitu ARH," kata Hadi.
Dedi juga kebetulan ditunjuk sebagai kuasa hukum ARH yang saat ini sudah dibebaskan. Meski begitu, sebenarnya terdapat keanehan dalam penunjukkan Dedi sebagai kuasa hukum ARH karena Dedi masih menjadi tentara aktif.
Undang-Undang Advokat menyatakan seseorang yang mendampingi seseorang tersangkut kasus hukum dalam persidangan pada peradilan umum adalah mereka yang berprofesi sebagai pengacara dan bergelar sarjana hukum.
Pasal 2
(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
(3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
Pasal 3
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Kronologi Anggota TNI Datangi Polrestabes Medan
Peristiwa penggerudukan Mayor Dedi Hasibuan dan 40 anggota TNI dari Kodam I Bukit Barisan dipicu oleh penahanan tersangka ARH yang terseret kasus mafia tanah.
ARH diduga memalsukan tanda tangan dalam penjualan lahan kepunyaan PTPN II. Hal itu membuat Dedi yang masih kerabat ARH mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan bersama rombongan anggota TNI pada 5 Agustus 2023.
Di Polrestabes, Dedi ditemui Teuku Fathir pada sebuah ruangan. Mereka mengobrol sembari dikelilingi puluhan prajurit TNI. Inti dari pertemuan itu, Dedi meminta agar ARH bisa ditangguhkan penahanannya.
Teuku mengaku tidak bisa menindaklanjuti permintaan itu. Penyebabnya surat permohonan baru diterimanya sekira pukul 14.00 WIB. Akhirnya antara Teuku dan Dedi sempat adu mulut
Dedi beberapa kali meninggikan suaranya dalam cekcok itu. Teuku berusaha bertahan atas keputusan. Selain itu, menurut Teuku jika surat penangguhan penahanan tetap diberikan maka dapat mengecewakan para korban yang sudah melapor.
Pada akhirnya, Sabtu malam itu juga tersangka ARH dilepas dari tahanan Polrestabes Medan oleh penyidik.
ARH ditetapkan sebagai pelaku setelah masuknya tiga laporan ke Polrestabes Medan berkenaan dengan sertifikat tanah di kawasan Pecut Seituan. Diduga terjadi pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah. Tersangkanya terdiri dari ARH dan satu orang lain dari swasta berinisial P.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra