tirto.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan pembahasan dua pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) Perseroan Daerah. Kedua Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pendirian PT JIEP dan Raperda tentang Penyertaan Modal PT JIEP.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyampaikan harapannya agar selesainya pembahasan dua Raperda tersebut dapat memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memperkuat posisi kepemilikan saham mayoritas.
Sebab, selama ini struktur kepemilikan saham terbagi rata, dengan 50 persen dimiliki oleh BUMD dan 50 persen oleh BUMN. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, diharapkan Pemprov DKI melalui BUMD dapat memperoleh kendali lebih besar terhadap saham tersebut.
“Kami ingin ada saham mayoritas untuk BUMD di PT JIEP agar keputusan keputusan bisa diambil oleh direksi lebih baik lagi. Karena kalau perusahaan mayoritas kita bisa mengatur ke depan mau dibawa ke mana PT. JIEP ini,” ujar Aziz di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Dia menyatakan bahwa PT JIEP memiliki potensi besar untuk berkembang di berbagai sektor industri, berkat pengelolaan lahan seluas 433 hektar. Apalagi, lokasi perusahaan yang strategis di pusat Jakarta Timur memberikan keuntungan lebih.
Diharapkan, dengan adanya saham mayoritas Pemprov DKI Jakarta, PT JIEP dapat berkembang lebih pesat dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam hal penyerapan tenaga kerja.
“Kami berharap penyerapan tenaga kerja ini mampu mengangkat perekonomian warga Jakarta yang saat ini memang sangat dibutuhkan,” harap Aziz.
Setelah pembahasan selesai, lanjutnya, kedua Raperda PT JIEP akan disinkronkan dengan Kementerian Dalam Negeri untuk fasilitasi. Proses ini ditargetkan selesai pada akhir tahun 2024.
“Mudah mudahan ini tidak berlangsung lama, mohon kerja samanya pada kemendagri agar ini bisa diproses secepat-cepatnya, sehingga bisa selesai tahun ini. 2024 ini harus selesai,” harap Aziz.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris BP BUMD DKI Jakarta Fitria Haradiani berharap, penyelesaian dua Raperda tentang PT. JIEP sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Berharapnya ke depan, posisi Pemprov DKI Jakarta sebagai pemegang saham mayoritas maka kebijakan bisa diimplementasikan di perseroan,” harap Fitri.
Sementara itu, Direktur Utama PT JIEP Satrio Wijaksono berharap dua Raperda tentang PT. JIEP mengenai pendirian dan penyertaan tersebut dapat segera difasilitasi dan disahkan menjadi Perda.
“Harapannya juga sinergi Pemprov dengan BUMD PT JIEP ini menjadikan harapan masyarakat bisa terpenuhi baik dari sisi kesejahteraan maupun pekerjaan serta kebangkitan ekonomi kedepannya,” pungkas dia.
Raperda tentang Pendirian PT JIEP yang telah rampung dibahas terdiri dari Sembilan BAB, 12 pasal yang di antaranya yaitu BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pendirian Perseroan, BAB III Nama, Tempat Kependudukan, dan Jangka Waktu Berdiri, BAB IV Kegiatan Usaha, BAB V Modal, BAB VI Kepengurusan, BAB VII Pengunaan Laba, BAB VIII Ketentuan Peralihan, BAB IX Ketentuan Penutup.
Sedangkan mengenai Raperda tentang Penyertaan Modal PT JIEP terdiri dari tiga BAB, empat pasal yang di antaranya, BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penyertaan Modal Daerah, BAB III Ketentuan Penutup.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis