tirto.id - Sunjaya Purwadi Sastra adalah Bupati Cirebon periode 2013-2019. Di periode kedua, ia tidak lama menjabat karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangkut kasus apa?
Sunjaya Purwadi Sastra adalah nama Bupati Cirebon ke-27 dalam sejarah kabupaten di Jawa Barat ini sejak tahun 1800. Jika ditotal termasuk para Penjabat Bupati, ia menduduki urutan ke-33 atau setelah Penjabat Bupati Daud Achmad.
Dirinya mengikuti Pemilihan Bupati Cirebon sebanyak dua kali dan selalu berhasil. Namun, periode kedua diwarnai kasus operasi tangkap tangan alias OTT oleh KPK.
Lantas, siapa sebenarnya Sunjaya Purwadi Sastra? Bagaimana sepak terjangnya selama ini? Apa alasan KPK melakukan OTT terhadap dirinya?
Rekam Jejak Sunjaya Purwadi Sastra
Pria bernama lengkap Sunjaya Purwadi Sastra ini lahir pada 1 Juni 1965 di Beberan, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat.
Sejak menikah dengan istrinya Wahyu Tjiptaningsih, mereka sudah dikaruniai empat orang anak. Daftar nama anak kandung pasangan Sunjaya-Wahyu adalah Satria Robi Saputra, Sela Syahvira Amalia, Resyah Prima Hanjaya, dan Ramadani Syahputra.
Sunjaya merupakan lulusan STIA YAPPAN Jakarta hingga meraih gelar Magister Manajemen STIE Jakarta dan Magister Sains UI Jakarta. Tak berhenti sampai disini, ia menyelesaikan program S3 alias doktor di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Purnawirawan TNI-AD itu mulai terjun di dunia politik sejak 2013. Saat itu, ia maju sebagai calon Bupati Cirebon dalam Pilkada 2013.
Sunjaya Purwadi Sastra menggandeng Tasiya Soemadi atau Al Gotas sebagai calon bupati. Pasangan yang didukung PDI-P, PKB, dan Hanura ini akhirnya menang setelah melewati putaran kedua. Sunjaya Purwadi Sastra berkuasa hingga tahun 2018.
Setelah itu, jabatan posisi orang nomor satu sempat dipegang Rahmat Sutrisno (Pelaksana Harian) dan Dicky Saromi (Penjabat).
Lewat Pilkada 2018, Sunjaya kembali mencalonkan diri untuk periode 2019-2024. Kali ini ia memilih Imron Rosyadi sebagai calon bupati. Selaku petahana, dukungan hanya didapat dari PDI-P.
Pasangan Sunjaya-Imron lantas ditetapkan sebagai pemenang usai mengalahkan tiga pasangan lain. Duet Sunjaya Purwadi Sastra dan Imron Rosyadi akhirnya dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon periode 2019-2024.
Sunjaya Terjaring OTT KPK
Namun demikian, Sunjaya Purwadi Sastra malah tersandung masalah korupsi. Ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah OTT pada Rabu (24/10/2018) di Kabupaten Cirebon.
Enam orang diamankan KPK termasuk SUN (Sunjaya Purwadisastra/Bupati Cirebon), GAR (Gatot Rachmanto/Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon), dan SD (Sri Darmanto/Kepala Bidang Mutasi Kabupaten Cirebon). Kemudian SP (Supadi Priyatna/Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), DS (ajudan bupati), dan N (ajudan bupati).
Sunjaya lalu dibawa ke meja hijau atas dakwaan menerima uang senilai Rp55 miliar yang berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), rotasi, mutasi, rekrutmen honorer, serta fee proyek.
Tak hanya itu, dirinya turut didakwa menerima suap sebesar Rp11 miliar terkait perizinan PLTU 2 Cirebon dan rencana pengembangan kawasan industri bernama Kings Property.
Sunjaya lantas dikabarkan menggunakan uang tersebut untuk pembelian tanah, rumah, dan kendaraan dengan nilai total Rp36 miliar.
Terkait kasus yang dihadapinya saat itu, Sunjaya akhirnya dicopot sebagai Bupati Cirebon dan posisinya digantikan sang wakil Imron Rosyadi.
Menariknya, periode kedua Sunjaya sebagai Bupati dikabarkan hanya berlangsung selama sekitar 15 menit saja sebelum jabatan tersebut diambil alih Imron Rosyadi.
Pada Agustus 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung kemudian memvonis Sunjaya dengan hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan.
Sunjaya Purwadi Sastra dinilai terbukti menerima dugaan suap, gratifikasi, dan melakukan TPPU sesuai pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 Undang-Undang TPPU.
Sunjaya juga menerima hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Atas keputusan tersebut, pihak Sunjaya Purwadi Sastra sempat mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Namun kandas setelah majelis hakim menolak banding tersebut pada Oktober 2023.
Bahkan, vonis atas Sunjaya menjadi semakin berat saja, yakni berupa penjara sembilan tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.