Menuju konten utama

Produk MinyaKita Langka, Komisi VI Akan Panggil Mendag Zulhas

"Jangan sampai pemerintah mengulang permasalahan di akhir tahun 2021 & awal tahun 2022. Ini PR, untuk itu kami sudah mengagendakan untuk memanggil Mendag."

Produk MinyaKita Langka, Komisi VI Akan Panggil Mendag Zulhas
Politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade saat ditemui wartawan di Museum Kepresidenan Balai Kirti, kompleks Istana Bogor, Rabu (15/5/2019). tirto.id/Bayu

tirto.id - Komisi VI DPR akan memanggil Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berkaitan dengan kelangkaan minyak goreng yang terjadi di pasaran. Kelangkaan MinyaKita menyebabkan harga di pasaran melambung, yang awalnya harga eceran tertinggi Rp14 ribu per liter kini tembus Rp17.000 per liter.

"Jangan sampai pemerintah mengulang permasalahan di akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022. Ini PR (Pekerjaan Rumah), untuk itu kami sudah mengagendakan untuk memanggil Mendag," ujar Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Andre menambahkan, permasalahan minyak goreng harus dapat diselesaikan secepat mungkin. Sebab, jika tidak, permasalahan ini akan menjadi bola salju dan berdampak pada ketersediaan dan harga minyak goreng menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri pada Maret-April 2023 mendatang.

"Kalau Februari ini nggak selesai ini akan jadi ‘giliran bola salju’ karena kita akan masuk di Ramadhan dan Lebaran yang dimana permintaannya akan lebih banyak, konsumsi masyarakat akan lebih banyak. Nah untuk itu kita (Komisi VI) akan panggil Menteri Perdagangan," imbuh Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Lebih lanjut, Legislator Dapil Sumatera Barat I ini mengatakan akan menunggu kebijakan-kebijakan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pihaknya pun berharap permasalahan minyak goreng ini dapat segera diselesaikan di bulan Februari ini.

"Kami Komisi VI akan terus mengawasi, mengingatkan, dan mendukung pemerintah agar ini (minyak goreng) tidak langka lagi. Kita belajar dari pengalaman masa lalu lah, malu kita negara produsen CPO terbesar di dunia, tapi rakyatnya kesulitan mendapat minyak goreng murah," lanjutnya.

Diketahui, Kemendag menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Dimana isinya diantaranya adalah dilarangnya MinyaKita dijual dengan sistem bundling, kemudian pembelian juga dibatasi sebanyak dua liter per orang per hari. Sementara pembelian minyak goreng curah dibatasi sebanyak 10 liter per orang per hari.

Baca juga artikel terkait EKBIS atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - News
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat