Menuju konten utama

Pro-Kontra Hubungan Seks Luar Nikah di Mahkamah Konstitusi dan DPR

Meski akhirnya MK menolak permohonan revisi undang-undang terkait kesusilaan, 4 dari 9 hakim MK berpendapat lain.

Pro-Kontra Hubungan Seks Luar Nikah di Mahkamah Konstitusi dan DPR
Suasana persidangan dengan agenda pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/10/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan untuk merevisi tiga undang-undang terkait kesusilaan pada Kamis (14/12) lalu melalui putusan perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016. Kelompok masyarakat yang menamakan diri Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA), bersama pihak-pihak terkait lain seperti Persistri, sejak 2016 silam mengajukan judicial review untuk memperluas cakupan subjek hukum dalam KUHP pasal 284, 285, dan 292.

Baca juga: Jaga Kewenangan Yudikatif, MK Tolak Upaya Persekusi LGBT

Pasal 284 yang mengatur tentang perzinaan antara laki-laki atau perempuan dengan orang yang sudah menikah, diusulkan pihak pemohon untuk diperluas menjangkau siapa pun yang berhubungan badan di luar status nikah.

Untuk pasal 285 yang mengatur tentang perkosaan, pemohon meminta MK untuk merevisi regulasi tersebut sehingga bisa menyasar pelaku laki-laki maupun perempuan.

Sedangkan untuk pasal 292, pemohon mengusulkan untuk memperluas cakupan subjek yang dapat dikenakan sanksi. Mereka menginginkan tidak hanya percabulan yang dilakukan orang dewasa ke anak-anak saja yang bisa dijerat hukum, tetapi siapa saja yang berhubungan dengan sesama jenis terlepas dari berapa pun usia mereka.

Sederet pihak terkait tidak langsung pun merespons permohonan ini dengan beberapa keberatan. Mereka mengajukan sejumlah argumentasi mulai dari pelanggaran HAM dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas, isu keberagaman, sampai pertimbangan konsekuensi material dan sosial dari penegakan hukum bila permohonan dikabulkan. Ada pun pihak-pihak terkait tidak langsung yang kontra terhadap pemohon antara lain ICJR, YLBHI, Komnas Perempuan, dan Koalisi Perempuan Indonesia.

Baca juga: Kerugian Ekonomi Akibat Diskriminasi LGBT

Dissenting Opinion dalam Memutuskan Perkara

Keputusan MK untuk menolak permohonan revisi pasal kesusilaan bukan berasal dari suara bulat majelis hakim. Empat dari sembilan hakim MK, yakni Ketua MK Arief Hidayat, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, dan Aswanto, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan pertimbangan lima hakim MK lainnya.

Suara hakim MK mayoritas—yang terdiri dari Saldi Isra, Maria Farida, I Dewa Gede Palguna, M. Sitompul, dan Suhartoyo—menilai, secara substansial, pemohon bukan sekadar meminta Mahkamah untuk memberi interpretasi tertentu terhadap norma undang-undang yang dimohonkan untuk diuji, melainkan benar-benar merumuskan tindak pidana baru. Untuk hal ini, wewenang bukan di tangan MK, melainkan DPR. Mahkamah berada di posisi sebagai negative legislator, bukan pembentuk undang-undang baru (positive legislator).

Hakim MK yang menolak permohonan ini juga melihat macam-macam pertimbangan jika kebijakan kriminalisasi diterapkan seperti apakah perbuatan masyarakat itu merugikan atau memakan korban, apakah biaya mengkriminalisasi seimbang dengan hasil yang akan dicapai, apakah beban penegak hukum akan bertambah dan tidak sepadan dengan kemampuan yang dimilikinya, dan apakah perbuatan-perbuatan yang diatur dalam kebijakan kriminalisasi itu menghambat cita-cita bangsa Indonesia dan membahayakan bagi masyarakat.

Selanjutnya, mereka juga menilai bahwa menerapkan hukum pidana untuk mengatur hal-hal yang dianggap menyimpang tidaklah proporsional. Pasalnya, masih ada kaidah lain untuk mengatur perilaku masyarakat yang masih relevan seperti kaidah agama, kesusilaan, dan kesopanan yang bisa diterapkan sebelum mengaplikasikan “obat terakhir”, yakni kaidah hukum. Bila ketertiban sosial diterapkan menggunakan ancaman hukuman, sama artinya dengan menciptakan ketertiban semu.

Sementara di sisi empat hakim MK yang berbeda pendapat dengan suara hakim MK mayoritas, nilai ketuhanan yang implisit dalam ideologi negara dipakai dalam argumentasi mereka. Menurut keempat hakim MK ini, perundang-undangan di Indonesia harus sejalan dengan Ketuhanan YME, nilai agama, dan living law atau hukum hidup yang berlaku di masyarakat.

Untuk pasal 284, mereka menilai aturan ini tidak memberi tempat bagi nilai agama dan living law di Indonesia karena hanya menjerat mereka yang bersetubuh dengan orang-orang yang terikat perkawinan. Mereka juga mengutip ajaran agama Islam yang melarang persetubuhan di luar nikah untuk argumentasinya.

Lebih lanjut, mereka menegaskan, bila pasal 284 tetap dipertahankan sebagaimana adanya, kewibawaan supremasi konstitusi dan hukum Indonesia akan terancam. Argumentasi berlandaskan ajaran agama pun kembali diutarakan dalam dissenting opinion ini untuk pasal 292. Dari kacamata mereka, maraknya aksi main hakim sendiri diakibatkan oleh tidak adanya tempat yang proporsional bagi nilai agama dan living law dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Terkait dua kubu pendapat ini, Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (Leip), Arsil, berkomentar, putusan MK yang menolak permohonan perluasan pasal-pasal kesusilaan sudah tepat. Menurutnya, jika dikabulkan, MK yang sebenarnya merupakan negative legislator akan menimbulkan komplikasi baru dalam soal hukum.

“[Karena perluasan delik] ini bukan soal zina atau LGBT, tapi soal tata negara,” ungkapnya.

Lebih lanjut Arsil menyatakan, yang jadi persoalan bukan perbedaan pendapatnya, tetapi dasar dari dissenting opinion tersebut dianggapnya sebagai sesuatu yang kelewatan. “Dalam putusan ini pertimbangan mereka tidak bijak, itu soal moral dan agama. Bukan tidak bisa moral diatur, tapi hukum punya batasan,” imbuh Arsil.

Sementara menurut pengajar hukum tata negara dari Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti, hakim MK bisa saja mengambil sumber-sumber hukum seperti dari norma agama, adat, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat, untuk mengambil keputusan.

“Menurut saya, itu adalah kebebasan hakim untuk menggunakan sumber hukum apa pun ketika dia memeriksa dan memutus perkara. Yang penting adalah dia bisa menjustifikasi mengapa dia menggunakan sumber-sumber hukum tersebut,” ungkap dia.

Susi juga menyatakan, norma agama bisa menjadi landasan hukum positif tergantung dengan kebutuhan suatu negara: apakah peraturan tentang kesusilaan yang berlandaskan ajaran agama dipandang sebagai suatu hal yang pokok untuk diatur oleh negara sebagai norma hukum atau cukup dibiarkan sebatas norma kesusilaan saja. Nantinya, kedua hal ini akan dinilai mana yang lebih efektif.

Keputusan hakim MK yang beragam dalam putusan perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016 kemarin juga dipengaruhi faktor konteks menurut Susi. Hakim-hakim MK perlu memperhatikan kondisi kemasyarakatan sekarang yang melatari urgensi perubahan norma hukum.

“Kalau berkaca dari kasus lain, di AS ada regulasi tentang segregasi ras yang menghasilkan doktrin separate but equal. Sekitar tahun 1800-an, bila ada orang kulit putih yang duduk di bagian depan bus dan orang kulit hitam di belakang, itu tidak dianggap diskriminasi dan tidak bertentangan dengan konstitusi AS. Lain cerita dengan konteks tahun 1956-1957, hakim menyatakan separate but equal itu inkonstitusional,” jelas Susi.

Terkait dengan isu HAM yang implisit dalam argumentasi pihak terkait tidak langsung yang menolak usulan pemohon, Susi berpendapat, “Menurut saya, ini [aturan tentang kesusilaan] adalah hal yang partikular. Dalam pembahasan tentang HAM ada yang dinamakan doktrin margin of appreciation yang membuat penerapan HAM tidak bisa bersifat absolut. Ini yang membuat empat hakim melahirkan pendapat berbeda dengan mempertimbangkan faktor agama, budaya, atau tren ke depan.”

Infografik lgbt di indonesia

Masih Ada PR di DPR

Kendati MK telah menggugurkan permohonan untuk merevisi tiga pasal kesusilaan, bukan berarti perjuangan sejumlah pihak untuk menghindarkan kriminalisasi terhadap orang-orang yang bersetubuh di luar nikah telah usai.

Saat ini, pemerintah dan Komisi III DPR tengah melakukan pembahasan rancangan KUHP (RKUHP). Pada rumusan pasal-pasal bab kesusilaan, masih ditemukan upaya mengkriminalisasi mereka yang bersetubuh di luar nikah, terutama dalam pasal 484. Dalam draf akademis RKUHP tersebut (pasal 484 ayat 1 huruf e) tercantum, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.

Berdasarkan keterangan Supriyadi Widodo Eddyono, Direktur Eksekutif ICJR, untuk ayat 1 huruf e ini masih terjadi perbedaan pendapat di Komisi III sehingga keputusannya ditunda panitia kerja sejak 14 Desember 2016. ICJR, sebagai salah satu pihak terkait tidak langsung yang kontra dengan pihak pemohon judicial review pasal kesusilaan, mendorong agar ketentuan ini dihapus untuk menghindari berbagai konsekuensi negatif dari overkriminalisasi persetubuhan di luar nikah.

Baca juga: Komnas Perempuan Sarankan Norma Zina di RUU KUHP Dihapus

Kepada Tirto ia menyampaikan, “Harapan kami, beberapa pertimbangan dari keputusan MK, soal azas legalitas, syarat kriminalisasi, dan pertimbangan HAM bisa dipakai dalam merumuskan hukum pidana di RKUHP.”

Banyaknya kasus persekusi kaum minoritas seksual atau orang-orang yang berhubungan badan di luar nikah merupakan kondisi yang memprihatinkan bagi pihak ICJR. Mereka khawatir, jika RKUHP meloloskan aturan yang mengkriminalisasi persetubuhan di luar nikah, akan semakin banyak jumlah kasus persekusi serupa di Indonesia.

Baca juga artikel terkait PASAL KESUSILAAN atau tulisan lainnya dari Patresia Kirnandita

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Patresia Kirnandita
Penulis: Patresia Kirnandita
Editor: Maulida Sri Handayani