Menuju konten utama

Pro-Kontra Gaya Baru KPK: Bikin Efek Jera atau Poles Kinerja?

KPK masih punya pekerjaan rumah untuk menangkap para buronan dari Nursalim hingga Harun Masiku, sehingga pengungkapan kasus Muara Enim tak cukup membuat publik puas.

Pro-Kontra Gaya Baru KPK: Bikin Efek Jera atau Poles Kinerja?
(ki-ka) Deputi Penindakan KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers penetapan dua tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/4/2020). ANTARA/HO-KPK/am.

tirto.id - Pengungkapan kasus korupsi di Muara Enim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), justru berbalik menjadi polemik. Gaya baru KPK saat konferensi pers dengan menghadirkan tersangka dikritik. Ini menunjukkan KPK di era Firli Bahuri diliputi oleh pro-kontra.

KPK mengumumkan penangkapan dua tersangka di pusaran suap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muara Enim, Ramlan Suryadi ditangkap di Palembang, Minggu lalu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memimpin konferensi pers dengan menghadirkan dua tersangka. Keduanya memunggungi awak media yang meliput konferensi pers. Tersangka hanya tampak dari belakang, mengenakan rompi oranye bertulis ‘Tahanan KPK’.

Penangkapan itu merupakan pengembangan kasus lama yang kini pelakunya menghadapi tuntutan di meja hijau. Pelaku penyuapan, Robi Okta Fahlevi (ROF)—pemilik PT Enra Sari--telah menerima vonis 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ahmad Yani menghadapi tuntutan 7 tahun penjara dari jaksa KPK. Sedangkan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muchtar, sebagai penerima tengah menjalani sidang. Ia dituntut 4 tahun penjara pada 7 April.

Yani, Elfin dan Robi ditangkap KPK dalam operasi pada September 2019. Ketiganya bersekongkol jahat untuk mengeruk uang negara dari 16 paket proyek jalan senilai Rp132 miliar. Robi terbukti menyuap Yani dan Elfin untuk memuluskan perusahaannya menggarap tender.

Suap dari Robi kepada Yani setidaknya sebesar Rp12,5 miliar atau 10 persen dari jumlah proyek. Nomimal suap lebih kecil diberikan Robi kepada Ketua DPRD Muara Enim, Aries totalnya Rp3,031 miliar selama Mei-Agustus 2019.

Pengungkapan kasus korupsi di era Firli Bahuri bukan hanya suap di Muara Enim. Sebelumnya, ada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan; OTT Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Illah; dan penetapan 14 tersangka anggota DPRD Sumatera Utara. Dalam pemaparan kasus tiga kasus awal, tersangka tidak dihadirkan. Namun saat mengungkap kasus keempat, muncul gaya baru.

Namun bagi peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, kasus tersebut bukan hasil penyelidikan di era Firli Bahuri, melainkan kepemimpinan KPK sebelum dia.

Ia menyebut, gaya baru KPK dalam menonjolkan kinerja dari era sebelumnya sama sekali biasa, “tersangka yang dihadirkan kemarin hanyalah bagian dari pengembangan kasus saja.”

KPK telah mengalami disfungsi sejak terjadi revisi undang-undang yang memantik gerakan #reformasidikorupsi, yang merupakan demo terbesar pasca-reformasi 1998. UU KPK direvisi dalam waktu singkat untuk mengebiri kewenangan.

KPK dalam UU sebelumnya bersifat independen dan bebas, sekarang bagian dari rumpun eksekutif yang tunduk terhadap presiden.

Kondisi pemberantasan korupsi usai UU KPK direvisi mirip zaman Orde Baru yang kental dengan nuansa korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pemerintahan.

KPK Meniru Gaya Polri

Ketua KPK Firli Bahuri berlatar belakang kepolisian. Jabatan teakhir di Polri adalah Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan dengan pangkat komisaris jenderal. Ia menyandang gelar bintang tiga atau selevel di bawah Kapolri.

Kendati jadi ketua KPK, Firli tak pernah menyatakan mundur dari institusi kepolisian. Hingga saat ini dia masih tercatat sebagai polisi aktif.

Dalam konferensi pers kasus Muara Enim, KPK di bawah Firli memajang tersangka. Kendati keluar pakem dari ritual jumpa media KPK yang biasanya hanya ada barang bukti minus tersangka, gaya itu justru mengentalkan nuansa batin kepemimpinan Firli yang mau tak mau terpengaruh pola konferensi pers jajaran kepolisian saat memamerkan capaian pengungkapan sebuah kasus.

Dalih Firli mengenalkan gaya baru agar para tersangka, ”tidak dadah-dadah dan memberi salam ke kamera dan wartawan.” Firli mengklaim gaya baru itu justru, “menimbulkan kepercayaan kepada KPK."

Dalam survei persepsi publik teranyar, reputasi KPK tak lebih baik dari Polri. Cyrus Network, salah satu lembaga survei menunjukkan KPK harus puas berada di urutan keempat setelah TNI, Lembaga Kepresidenan, dan Polri. Di bawah KPK ada Kejaksaan Agung.

Survei ini terjadi pada Januari lalu. Saat itu, Firli Bahuri menjabat Ketua KPK. Hasil survei berpengaruh terhadap citra KPK yang ingin dipulihkan dengan gaya baru konferensi pers.

Para anggota Komisi III Bidang Hukum DPR RI yang mayoritas memilih Firli sebagai Ketua KPK tak sependapat gaya baru mampu memulihkan citra. Salah satu anggota komisi, Arsul Sani malah menilai ada potensi pelanggaran asas praduga tak bersalah. Dengan menghadirkan tersangka, “justru kelihatan mengutamakan praduga bersalah."

Pengembangan kasus suap di Muara Enim bagi Firli tetap sebuah kinerja bagus yang memoles citra KPK di tengah pandemi Corona. Kasus itu diangkap penting sebagai “kerja- kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah COVID-19."

Saking ‘senyapnya’ kinerja, peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai kasus besar yang melibatkan koruptor besar diabaikan. Sebut saja kasus mantan sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi; kasus BLBI, Nursalim dan istrinya; dan eks Caleg PDIP, Harun Masiku. Mereka berstatus tersangka, tapi keberadaannya masih gelap.

Menurut Kurnia, KPK belum bisa mendongkrak kinerja hanya dari gaya baru konferensi pers untuk pengungkapan kasus lama.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz