tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berjanji lembaganya akan memberikan hukuman tegas bagi pihak-pihak yang melakukan korupsi di tengah suasana bencana pandemi corona COVID-19. Tak tanggung-tanggung, Firli mengancamnya dengan pidana mati.
Hal tersebut dikatakan saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI membahas penanganan Covid-19, Rabu (29/4/2020) siang.
Awalnya, Firli mengatakan KPK telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelidikan yang bertugas mengawasi penggunaan dan penyaluran anggaran Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah. Ia juga mengaku akan berupaya semaksimal mungkin mengawasi penyaluran dan penggunaan anggaran di setiap daerah.
"KPK sudah membentuk satgas penanganan COVID-19, KPK bekerja sama dengan LKPP [Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah], karena mereka mendapat mandat pendampingan pengadaan barang dan jasa terkait penanganan COVID," tutur Firli.
Di bagian akhir paparan, mantan Kabarhakam Polri itu menjelaskan sikap tegas KPK yang akan berlaku sangat keras kepada para pelaku korupsi yang memanfaatkan momen penanganan COVID-19.
"Kami lakukan karena sebagaimana yang kami sampaikan di pembukaan, salus populi suprema lex esto, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi," kata Firli saat paparan.
"Maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain, kami menegakkan hukum yaitu tuntutan ya pidana mati," tambahnya.
Sebenarnya apa yang dikatakan oleh Firli bukanlah sesuatu yang baru. Ancaman hukuman pidana mati telah tercantum di dalam UU Tindak Pidana Korupsi, khususnya di pasal 2.
Pasal 2 ayat 1 menyebut : "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."
Sedangkan pasal 2 ayat 2 tertulis : "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
Lebih lanjut dalam penjelasan mengenai Pasal 2 ayat (2), diterangkan bahwa “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Bayu Septianto