Menuju konten utama

Pajang Tersangka Saat Jumpa Pers, Firli Ingin KPK Dipercaya Lagi

Firli Bahuri ingin ada efek jera yang ditimbulkan saat memajang tersangka korupsi saat jumpa pers.

Pajang Tersangka Saat Jumpa Pers, Firli Ingin KPK Dipercaya Lagi
(ki-ka) Deputi Penindakan KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers penetapan dua tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/4/2020). ANTARA/HO-KPK/am.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan ihwal dihadirkannya dua tersangka dalam konferensi pers pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019, Senin (28/4/2020) kemarin di Gedung KPK.

Pada kesempatan tersebut, KPK memajang dua tersangka baru yakni Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim berinisial RS.

Menurut Firli alasan KPK di eranya memajang tersangka saat konferensi pers bertujuan memberikan kepastian hukum serta mempertunjukkan keadilan bagi masyarakat.

"Dengan menghadirkan para tersangka saat konferensi pers, diharapkan menimbulkan rasa keadilan karena masyarakat melihat, 'oh tersangkanya ada dan melihat perlakuan yang sama kepada semua tersangka'," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).

Ide menampilkan para tersangka ini menurut Firli sekaligus untuk memberikan efek jera kepada masyarakat supaya tidak melakukan korupsi. Serta untuk menjaring kepercayaan masyarakat pada kerja-kerja penegakkan hukum yang dilakukan KPK.

"Disamping itu dengan penegakan yang pasti, kami berharap timbul kepercayaan. Juga penegakan hukum dimaksudkan untuk rekayasa sosial, mengubah perilaku masyarakat dari buruk menjadi baik," ujarnya.

Dipajangnya tersangka ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan KPK dan menimbulkan pro dan kontra. Apalagi belum ada gebrakan penindakan yang dilakukan lembaga KPK saat ini di bawah kepemimpinan Firli.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai KPK telah berpotensi melanggar hak asasi manusia dengan memajang para tersangka saat konferensi pers. Sebab meski berstatus tersangka, yang bersangkutan belum tentu bersalah.

"Apalagi kita punya asas pidana yang diturunkan dalam aturan KUHAP, menyatakan seseorang yang belum dijatuhkan hukuman oleh hakim dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, wajib dianggap tidak bersalah, dengan memajang sama dengan menghukum," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa.

Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan menilai bukanlah sesuatu yang istimewa dan membanggakan dilakukan pimpinan KPK saat ini saat memperlihatkan tersangka pada konferensi pers. Apalagi, tersangka yang dihadirkan kemarin hanyalah bagian dari pengembangan kasus saja.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya di Jakarta, Senin (28/4/2020) mengatakan sejak Firli Bahuri cs dilantik menjadi pimpinan KPK sebenarnya belum ada satu pun penindakan yang benar-benar didasari penyelidikan di era ia memimpin lembaga antirasuah itu.

"Mulai dari OTT (operasi tangkap tangan) Komisioner KPU, Bupati Sidoarjo, anggota DPRD Sumatera Utara, dan Muara Enim. Keseluruhan kasus ini merupakan pengembangan dari pimpinan KPK era sebelumnya," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI MUARA ENIM atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hard news
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto