tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua orang terkait pengembangan kasus suap proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan keduanya ditangkap di Palembang pada Minggu (26/4/2020). Salah satu yang ditangkap disinyalir Ketua DPRD Muara Enim Aries HB.
"Iya benar [yang kami tangkap ada Ketua DPRD Muara Enim]," ujar Ali kepada Tirto, Senin (27/4/2020).
Selain AHB, KPK juga menangkap mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim berinisial RS. Keduanya kini berstatus tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Keduanya tiba di Gedung KPK, senin 27 April 2020, sekitar pukul 08.30 WIB dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ujarnya.
Dalam kasus suap ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Robi Okta Fahlefi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari selaku pemberi. Ia telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang selama 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian tersangka Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar sebagai penerima.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri