tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Bupati Muara Enim Juarsah selesai pada Senin (14/6/2021). Selanjutnya, tersangka dan berkas penyidikan diserahkan ke penuntut umum guna mempersiapkan dakwaan di persidangan.
"Hari ini (14/6/2021) Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim JPU dengan tersangka JRH," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Senin (14/6/2021).
Juarsah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Senin (15/2/2021). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan Juarsah telah menerima suap terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada TA 2019.
Juarsah disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Seiring dengan rampungnya penyidikan, maka penahanan Juarsah kini dilanjutkan oleh tim jaksa penuntut umum untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini sampai 3 Juli 2021 di rutan KPK Kavling C1.
"Dalam waktu 14 hari kerja, segera dilakukan penyusunan surat dakwaan oleh Tim JPU dan melimpahkannya ke PN Tipikor," kata Ali Fikri.
Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Restu Diantina Putri