tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah telah menerima suap atas dugaan kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp132 Miliar dengan terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Firli menyatakan tidak pernah menerima apapun dari siapapun. Termasuk ia memberitahu keluarganya untuk melakukan hal yang sama.
"Semua pihak yang mencoba memberi sesuatu kepada saya atau melalui siapapun pasti saya tolak. Termasuk saat saya menjadi Kapolda Sumsel. Saya tidak pernah menerima sesuatu," ujarnya, Selasa (7/1/2020).
Firli Bahuri disebut dalam persidangan terdakwa Ahmad Yani di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada hari ini.
Kuasa Hukum terdakwa, Maqdir Ismail mengatakan, kemunculan nama Firli berasal dari penyadapan yang dilakukan KPK atas terdakwa lain dalam kasus yang sama, Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyart Muara Enim Elfin Muchtar.
"BAP hanya menerangkan percakapan antara Elvin dan kontraktor bernama Robi. Dalam percakapan itu Elvin akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri, sementara Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak," ujar Maqdir dilansir dari Antara, Selasa.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengindikasikan tidak adanya penerimaan uang yang dilakukan oleh Firli Bahuri ketika masih menjabat sebagai Kapolda Sumatra Selatan periode 20 Juni 2019-8 November 2019.
"Kembali juga ke dakwaan JPU, dalam surat dakwaan kalau kita ikuti memang tidak ada kaitannya bahwa penerimaan uang oleh terdakwa ini diberikan untuk Pak Kapolda saat itu," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Ditanya apakah Dewan Pengawas KPK akan memeriksa Firli, Ali menilai terlalu jauh untuk dilakukan dan mempersilakan masyarakat untuk mengikuti sidang lanjutannya saja.
"Karena dalam rangkaian perbuatan di surat dakwaan tidak ada kaitannya dan itu sesungguhnya penasihat hukum terdakwa sudah menjelaskan itu tidak terkait," tandasnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali