tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan penangkapan dua tersangka baru kasus suap proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim sebagai bukti kerja senyap KPK di bawah kepemimpinannya.
"Penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja- kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah COVID-19," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2020).
KPK menangkap Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim berinisial RS pada Minggu (26/4/2020). Mereka dibawa ke Jakarta pada Senin pagi.
Keduanya diduga menerima sejumlah uang dan barang dari tersangka Robi Okta Fahlef, pemilik PT Enra Sari.
Penyidik KPK telah memeriksa keduanya. Kini, mereka ditahan di Gedung KPK Kavling C1 terhitung sejak 27 April 2020 sampai 16 Mei 2020.
"Kami berkomitmen memberantas korupsi secara tuntas. KPK terus menyelesaikan perkara-perkara korupsi walau kami menghadapi bahaya COVID-19. Tapi, pemberantasan tidak boleh berhenti, baik dengan cara pencegahan maupun penindakan," ujar Firli.
Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menilai penangkapan dua tersangka baru itu bukan sesuatu yang membanggakan dari kerja-kerja KPK.
Menurutnya, hal itu pengembangan kasus dari kepemimpinan KPK periode sebelumnya, Agus Rahardjo Cs.
"Sejak Firli Bahuri Cs. dilantik menjadi pimpinan KPK sebenarnya belum ada satu pun penindakan yang benar-benar didasari penyelidikan pada era dia memimpin," kata Kurnia kepada Tirto.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana