tirto.id - KPK memeriksa anggota DPR-RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) A Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi tersangka Hong Arta selaku penerima hadiah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016, Rabu (29/1/2020).
Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.10 WIB menggunakan jaket dan baju putih.
Saat ditanya wartawan Cak Imin tidak mau berkomentar malah bertanya balik kabar para awak media.
"Halo kamu, apa kabar," kata Cak Imin pada salah seorang kru televisi yang menyapa.
Cak Imin juga Ketua Umum PKB ini tidak menjawab saat ditanya dalam agenda apa dia ke KPK.
"Nanti aja yah," kata Cak Imin sambil berlalu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya memanggil Cak Imin sebagai saksi tersangka Hong Arta (HA) tersangka tindak pidana korupsi selaku penerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.
"A Muhaimin Iskandar sebagi saksi terhadap HA tersangka pidana korupsi penerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016," kata Ali.
Cak Imin pernah juga dipanggil sebelumnya pada 19 November 2019 terkait kasus yang sama tapi yang bersangkutan mangkir hadir.
Cak Imin hari ini memenuhi panggilan KPK sebagai saksi atas tersangka Hong Arta sebagai Direktur Utama PT Sharleen Raya yang menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hong Arta sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Kementerian PUPR ini.
Hong Arta diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek PUPR seperti Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar yang dilakukan pada pertengahan 2015.
Beberapa menit setelah Cak Imin masuk ke dalam gedung KPK, mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri keluar dari Gedung KPK tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz