tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho, ke Dewas KPK.
Ghufron menyebutkan bahwa dia membuat laporan tersebut karena diwajibkan membuat laporan ketika mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai lembaga antirasuah tersebut.
"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," kata Ghufron dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Kamis (25/4/2024).
Laporan Ghufron tersebut menyebut bahwa Albertina dianggap menyalahgunakan wewenangnya, yakni meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Menurut Ghufron, Albertina tidak memiliki wewenang untuk meminta hasil analasis transaksi keuangan tersebut.
"Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum. Bukan [pula] penyidik. Karenanya, tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," tutur Ghufron.
Sementara itu, Albertina mengaku meminta analisis transaksi keuangan tersebut karena berkaitan dengan kebutuhan tugasnya sebagai Dewas KPK. Menurut dia, ada transaksi keuangan mencurigakan yang terjadi.
"Saya dilaporkan masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus Jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi atau suap," ungkap Albertina melalui pesan singkat.
Menurut Albertina, keputusan untuk meminta analisis transaksi keuangan itu adalah keputusan bersama. Akan tetapi, hanya dia seorang yang dilaporkan ke Dewas KPK oleh Nurul Ghufron.
"Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik," tuturnya.
"Jadi, saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial," imbuh Albertina.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi