tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pupuk organik masuk dalam jenis pupuk yang disubsidi pemerintah. Hal itu disampaikan oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Presiden hari ini menegaskan bahwa pupuk organik harus masuk kembali. Dan Menteri Pertanian segera harus mengubah PP Nomor 10 itu setelah semua proses-proses yang harus dilakukan secara cepat," katanya dikutip Antara, Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Syahrul menjelaskan bahwa, Presiden memerintahkan untuk segera merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Dalam Permentan 10/2022 yang ditetapkan pada 6 Juli 2022, terdapat perubahan pada jumlah jenis pupuk bersubsidi, yakni dari yang semula terdapat 6 jenis pupuk yaitu ZA, Urea, SP-36, NPK, Pupuk Organik, dan Pupuk Organik Cair, berubah menjadi 2 jenis pupuk saja yaitu Urea dan NPK.
Dengan terbatasnya bahan baku pupuk akibat perang Rusia-Ukraina sebagai pemasok produksi pupuk, Presiden memutuskan keberpihakan terhadap produksi pupuk organik.
Presiden Jokowi juga memerintahkan untuk melakukan sentralisasi terhadap pupuk organik dengan menghidupkan kembali seluruh produsen pupuk organik, baik di tingkat masyarakat maupun UMKM.
"Presiden tadi memutuskan sebuah keberpihakan bahwa pupuk organik, mereka produsen pupuk tetap harus diakomodir," katanya.