Menuju konten utama

Presiden Divonis Melawan Hukum Terkait Pencemaran Udara Jakarta

Tujuh tergugat, termasuk Presiden RI, dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus pencemaran udara di Jakarta.

Presiden Divonis Melawan Hukum Terkait Pencemaran Udara Jakarta
Koalisi Ibukota menghadiri sidang pembacaan putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap Presiden, menteri dan sejumlah gubernur atas pencemaran udara di Jakarta. Hakim memutus Presiden RI melawan hukum, Kamis (16/9/2021). (FOTO/Koalisi Ibukota)

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus gugatan warga negara (citizen lawsuit) atas pencemaran udara Jakarta. Tujuh pejabat negara sebagai tergugat divonis bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum atas terjadinya pencemaran udara di DKI Jakarta selama ini.

Tujuh tergugat divonis bersalah yaitu Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan tiga gubernur yaitu Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat.

"Mengabulkan gugatan para tergugat sebagian," kata kuasa hukum penggugat Ayu Eza Tiara, Kamis (16/9/2021).

Ada beberapa putusan yang dikabulkan sebagian. Hakim menolak adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam perkara ini, tetapi yang lainnya terpenuhi. Perihal Turut Tergugat I dan II (Pemprov Banten dan Jawa Barat) itu mengikuti putusan yang ada.

"Meski begitu kami menilai bahwa putusan tersebut merupakan putusan yang tepat dan bijaksana, mengingat dari proses pembuktian di persidangan sudah sangat jelas bahwa pemerintah telah melakukan kelalaian dalam mengendalikan pencemaran udara,” jelas Ayu.

Tim advokasi Koalisi Ibukota juga terbuka untuk turut serta dalam perbaikan kualitas udara di provinsi Jakarta, Banten dan Jawa Barat. "Kami juga akan mengawal agar pemerintah betul-betul menuntaskan kewajibannya," katanya.

Dalam perkara ini, tuntutan 32 warga negara yang menjadi penggugat di antaranya agar pemerintah merevisi baku mutu udara ambien. Selama ini baku mutu udara mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara agar sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia dan menjamin hak lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada masyarakat.

Pemerintah juga diminta untuk menempatkan alat pengukur polusi dengan jumlah yang memadai mengacu pada penelitian dari beberapa ahli; memberikan informasi mengenai kualitas udara secara real time dan upaya mitigasinya; serta menyusun strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

Isi Putusan Pencemaran Udara Jakarta

Agenda pembacaan putusan citizen lawsuit ini telah tertunda selama delapan kali tanpa alasan yang jelas. Dengan demikian, sidang gugatan ini memakan waktu dua tahun.

Berikut rincian tergugat. Tergugat I Presiden Republik Indonesia; tergugat II Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; tergugat III Menteri Kesehatan; tergugat IV Menteri Dalam Negeri; tergugat V Gubernur DKI Jakarta; turut Tergugat I Gubernur Banten; turut Tergugat II Gubernur Jawa Barat.

Terdapat tiga hakim yaitu Saifudin Zuhri, Duta Baskara, dan Tuty Haryati. Dalam putusannya majelis hakim memutus sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan para tergugat sebagian.
  2. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum tergugat I untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  4. Menghukum tergugat II untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan pengetatan emisi lintas batas provinsi DKI, Banten dan Jawa Barat.
  5. Menghukum tergugat III untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kinerja tergugat V dalam pengendalian pencemaran udara.
  6. Menghukum tergugat IV untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat V dalam penyusunan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara.
  7. Menghukum tergugat V untuk: (a) melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang terhadap setiap ketentuan peraturan perundangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup (b) menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang pengendalian pencemaran udara (c) menyebarluaskan informasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat (d) mengetatkan baku mutu udara ambien daerah untuk provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  8. Menghukum tergugat V untuk: (a) melakukan inventarisasi terhadap baku mutu udara ambien, potensi pencemaran udara, kondisi meteorologis dan geografis serta tata guna lapangan dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar yang melibatkan partisipasi publik (b) menetapkan status mutu udara ambien setiap tahunnya dan mengumumkannya kepada masyarakat (c) menyusun dan mengimplementasikan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara, dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar secara terfokus tepat sasaran dan melibatkan partisipasi publik.
  9. Menolak gugatan para tergugat untuk selain dan selebihnya dan menghukum para tergugat untuk membayar perkara sejumlah Rp4.255.000.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN UDARA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali