Menuju konten utama

Prabowo Meninggalkan Kertanegara untuk Bertemu PKS

Prabowo dikabarkan akan mengumumkan calon wakil presiden pendampingnya di Pilpres 2019 malam ini pukul 19.00 WIB.

Prabowo Meninggalkan Kertanegara untuk Bertemu PKS
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subiant. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto meninggalkan rumahnya di Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2018), sekitar pukul 16.15 WIB. Ia menaiki mobil Lexus bertipe SUV berwarna putih dengan plat nomor B 1710 PSD dan diikuti rombongannya. Namun, ia tak memberikan sepatah kata pun terkait keberangkatannya tersebut.

Perihal kepergian Prabowo ini, Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN, Drajad Wibowo yang juga turut keluar dari rumah Prabowo menyatakan mantan Danjen Kopassus tersebut pergi bertemu dengan PKS.

"Belum tahu tempatnya. Saya enggak ikut," kata Drajad.

Prabowo dikabarkan akan mengumumkan calon wakil presiden pendampingnya di Pilpres 2019 malam ini pukul 19.00 WIB. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria kepada Tirto pukul 15.09 hari Kamis (9/8/2018). Namun, Riza menegaskan bahwa hal itu masih sebatas rencana awal.

"Direncanakan pukul 19.00 malam. Iya di kediaman Pak Prabowo. Kepastiannya nanti dikabari," tegas Riza.

Sandiaga Disebut-sebut akan Jadi Cawapres Prabowo

Meski belum diketahui secara pasti siapa yang akan mendampingi Prabowo, namun beredar kabar nama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno yang dipilih Prabowo.

Menanggapi isu soal Sandiaga Uno akan maju jadi cawapres, Gubernur DKI Anies Baswedan menyatakan dirinya mengetahui dan mendengar kabar itu. "Kalau saya ditanya [Sandi jadi cawapres] apa saya tahu, iya saya tahu," kata Gubernur DKI Jakarta itu sembari tersenyum.

Namun, Anies tidak merespons banyak ketika ditanya pendapatnya jika ditinggal Sandiaga maju jadi cawapres. "Kita lihat nanti. Ini biar diselesaikan semuanya, nanti saya baru saya bercerita. Sekarang sedang ada proses kita tunggu sampai semuanya selesai," ungkap Anies di Balai Kota, Kamis (9/8/2018), sekitar pukul 09.08 WIB.

Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengonfirmasi bahwa Sandiaga Uno sudah mengajukan surat keterangan tidak pailit sebagai syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019.

"Sampai pukul 11.00 WIB yang sudah mengajukan keterangan tidak pailit adalah Jokowi, Prabowo dan Sandiaga," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir di Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Persyaratan yang harus dipenuhi capres-cawapres dan mekanismenya dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2014. Ada 18 syarat yang harus dipenuhi calon.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto