tirto.id - Presiden Prabowo Subianto geram setelah mengetahui ada hutan yang berubah menjadi perkebunan sawit setelah terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Prabowo menilai, kebakaran hutan tersebut merupakan sebuah kesengajaan -entah yang sengaja dilakukan oleh individu maupun korporasi.
“Habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan dan apakah ini rakyat atau ini korporasi?" katanya saat memantau penanganan gempa di NTT, aktivitas Gunung Anak Krakatau, serta perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui konferensi video, Senin (7/9/2026).
Prabowo langsung meminta Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut tuntas pihak yang memicu karhutla di sejumlah wilayah di Tanah Air. Selain itu, mantan Menhan RI itu ingin pelaku disanksi tegas seperti pencabutan izin usaha, termasuk pencabutan hak guna usaha (HGU). Hal itu perlu diterapkan demi memberi efek jera kepada korporasi-korporasi yang nekat membakar hutan untuk membuka lahan.
“Selidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya. Kalau perlu kita segera cabut semuanya itu. Semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya,” tegas dia.
Selain meminta nama-nama korporasi terduga pemicu karhutla, Prabowo juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri pihak-pihak yang berada di balik pemanfaatan lahan setelah pembakaran hutan dilakukan.
“Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” tutur dia.
Pada kesempatan tersebut, Prabowo juga meminta Listyo untuk menyampaikan perkembangan penegakan hukum yang telah dilakukan Polri terkait karhutla. Listyo kemudian melaporkan bahwa sejak 1 Januari hingga 6 September 2026, Polri telah menangani 200 Laporan Polisi (LP) terkait karhutla. Sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang menyebabkan area terbakar seluas 8.637,35 hektare. Selain itu, terdapat 8 korporasi yang diproses hukum.
"Ada 200 Laporan Polisi yang saat ini kita proses. Ada 138 tersangka. Kemudian ada 8 korporasi yang kami proses. Kemudian kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi, pembekuan atau pencabutan izin. Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses," tegas Listyo.
Mantan Kabareskrim itu menyampaikan, penegakan hukum akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya penanganan karhutla.
"Jadi angka ini (penanganan perkara) akan terus bergerak Bapak (Presiden), bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan," tutupnya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































