Menuju konten utama

PPPK Guru Tahap 3 untuk Siapa, Syarat & Kapan Dibuka?

Untuk bisa mengikuti seleksi PPPK Guru tahap 3 terdapat beberapa persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi.

PPPK Guru Tahap 3 untuk Siapa, Syarat & Kapan Dibuka?
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK (Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang digelar Pemkab Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.

tirto.id - Seleksi PPPK Guru 2021 tahap 3 akan segera dimulai, meski sampai Selasa (11/1/2022) belum ada pengumuman resmi kapan PPPK Guru tahap III akan dibuka.

Nunuk Suryani, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Ristek mengatakan, jadwal PPPK tahap 3 saat ini masih dibahas dan akan segera diumumkan.

"Kami sedang rapatkan. (Seleksi PPPK tahap 3) akan digelar dalam bulan Januari ini. Jika sudah ada jadwal kami infokan," ujarnya kepada redaksi Tirto.

Sehingga untuk mendapatkan update informasi terkini soal jadwal PPPK tahap 3, Anda bisa mengakses laman resmi Guru PPPK di https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

PPPK Guru tahap 3 untuk siapa?

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Seleksi PPPK Guru 2021 terbagi menjadi 3 tahap yaitu PPPK Guru tahap I, III dan III. Saat ini proses seleksi PPPK Guru 2021 tahap II sudah selesai dan akan dimulai seleksi PPPK Guru tahap III.

Seleksi Kompetensi III dapat diikuti oleh peserta yang sebelumnya tidak lolos dalam seleksi tahap I dan II.

Syarat ikut seleksi PPPK Guru tahap 3

Untuk bisa mengikuti seleksi PPPK Guru tahap 3 terdapat beberapa persyaratan dan kriteria, berikut di antaranya,

- Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap I dan II

- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II

- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap II

Terkait pemilihan formasi di seleksi tahap III, berlaku persyaratan sebagai berikut:

- Peserta dapat memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.

- Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap I dan II

- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap I dan II, nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara tes yang sudah diikuti hingga seleksi tahap III.

Apakah PPPK Guru Bisa Naik Pangkat?

Memiliki status yang sama sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan berarti pola pengembangan karier PPPK sama dengan PNS.

Sesuai dengan UU ASN yang berlaku saat ini, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014, tidak tercantum mengenai aturan pengembangan karier untuk jabatan PPPK. Sehingga, PPPK sebagai ASN yang diangkat sesuai dengan perjanjian kerja tidak dapat naik ke jenjang atau golongan yang lebih tinggi.

PPPK juga tidak bisa diangkat menjadi calon PNS (CPNS). Satu-satunya cara untuk bisa mengambil jabatan PNS adalah dengan mengikuti rekrutmen nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Kendati demikian, PPPK Guru masih mungkin memperoleh kenaikan gaji secara berkala. Selain itu terdapat pula kenaikan gaji istimewa berdasarkan kinerja dan prestasi PPPK.

Berapa Gaji PPPK Guru Berdasarkan Golongan & Masa Kerja

Berbeda dengan penetapan golongan untuk PPPK Non-Guru yang mencapai 17 golongan, penetapan golongan untuk PPPK Guru hanya terdiri dari 3 golongan.

Golongan PPPK Guru diatur dalam Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020, jabatan fungsional guru akan menempati golongan IX, X dan XI. Golongan PPPK Guru ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan, dengan rincinan sebagai berikut:

  • Golongan IX guru ahli pertama, untuk PPPK Guru lulusan diploma 4 (D4) dan sarjana linier;
  • Golongan X guru ahli pertama, untuk PPPK Guru lulusan magister liner;
  • Golongan XI guru ahli muda, untuk PPPK Guru lulusan doktor liner.
Selain golongan gaji juga ditentukan berdasarkan masa kerja. Gaji minimal berdasarkan masa kerja, diberikan untuk PPPK Guru dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara, gaji maksimal akan diberikan bagi PPPK Guru yang sudah bekerja selama 32 tahun. Besaran gaji akan bertambah seiring masa kerja pegawai yang semakin lama.

Berikut daftar besaran gaji PPPK Guru sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan golongannya berdasarkan Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020.

Golongan Masa Kerja
Paling Sebentar (< 1 tahun) Paling Lama (32 tahun)
IX Rp2.966.500 Rp4.872.000
X Rp3.091.000 Rp5.078.000
XI Rp3.222.700 Rp5.292.800

Daftar tunjangan PPPK Guru 2021

Selain gaji, PPPK Guru juga akan memperoleh fasilitas lainnya berupa tunjangan. Berdasarkan pasal 4 Perpres Nomor 98 Tahun 2020, gaji dan tunjangan untuk PPPK diberikan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi tempatnya bekerja.

Daftar tunjangan yang diberikan antara lain:

  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan struktural;
  • tunjangan jabatan fungsional; atau
  • tunjangan lainnya.

Baca juga artikel terkait PPPK GURU 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya