Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

PPKM Level 4 Bogor: Bima Arya Bolehkan Warung Makan & PKL Jualan

Bima Arya sebut selama perpanjangan PPKM level 4 di Kota Bogor memberikan kelonggaran pada warung makan dan PKL beroperasi.

PPKM Level 4 Bogor: Bima Arya Bolehkan Warung Makan & PKL Jualan
Petugas gabungan dari TNI AD, Polresta Bogor Kota dan Dishub Kota Bogor menutup jalan saat penyekatan kendaraan di Simpang Pomad, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/7/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.

tirto.id - Pemerintah Kota Bogor mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait perpanjangan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Salah satunya memberikan kelonggaran bagi pedagang kaki lima (PKL) hingga warung makan untuk beroperasi.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan berdasarkan pengumuman dari pemerintah pusat pada perpanjangan PPKM level 4 ada beberapa penyesuaian aturan yang diberlakukan.

Bima Arya mengatakan, penyesuaian aturan pada perpanjangan PPKM level 4, antara lain: memberikan kelonggaran pada warung makan dan pedagang kaki lima untuk beroperasi dalam waktu terbatas dan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Untuk Kota Bogor arahnya masih sama dalam aglomerasi Jabodetabek, yakni PPKM level 4," kata Bima Arya, Senin (26/7/2021).

Pernyataan Bima ini mengacu pada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang menyatakan di Jawa dan Bali, ada 95 kabupaten dan kota masuk kategori level 4 serta ada 35 kabupaten/kota yang masuk kategori level 3.

Sementara Presiden Joko Widodo saat mengumumkan masa perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021 mengatakan ada penyesuaian aturan. "Kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, pada Minggu (25/7) malam.

Menurut Jokowi, selama masa perpanjangan PPKM level 4, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, atau tempat usaha lain di ruang terbuka diperbolehkan untuk buka dan dibolehkan pengunjung makan di tempat dengan waktu terbatas.

"Diizinkan buka sampai pukul 20:00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan waktu makan untuk setiap pengunjung paling lama 20 menit," kata Jokowi.

Kemudian, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari dibolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat, sedangkan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00 WIB.

Pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diziinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WIB.

Presiden mengajak semua pihak mematuhi aturan PPKM level 4 dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Baca juga artikel terkait ATURAN PPKM LEVEL 4

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz