tirto.id - Pemerintah mengubah kebijakan penanganan COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memastikan pemerintah tidak akan menerapkan PPKM level 3 saat Nataru, namun akan membuat kebijakan yang lebih mengikuti dinamika.
Hal itu tak menggugurkan Operasi Lilin 2021 yang direncanakan Polri. “Operasi Lilin tetap akan digelar dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru. Polri menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Rabu (8/12/2021).
Pengerahan personel nantinya juga akan disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing.
“(Kebijakan) ini yang akan dijadikan panduan oleh Polri dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru,” sambung dia.
Alasan pemerintah mengubah regulasi tersebut berlandaskan kecepatan vaksinasi dosis 1 di Jawa dan Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Pemerintah juga terus menggenjot vaksinasi COVID-19 untuk lansia. Saat ini, vaksinasi lansia mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.
"Kebijakan PPKM di masa Natal dan Tahun Baru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” terang Luhut, Senin.
Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Natal dan Tahun Baru pada tahun lalu. Hasil survei juga menunjukkan publik sudah memiliki antibodi COVID-19 yang tinggi.
Selain perihal tes dan penelusuran, pemerintah juga mengubah kebijakan perjalanan sebagai upaya mencegah penyebaran varian Omicron.
Selama periode Natal dan Tahun Baru kali ini, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri menjadi wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari