Menuju konten utama

PPDB SMA Kalsel 2021 Zonasi: Cara Daftar Ulang, Jadwal 5-7 Juli

Proses pendaftaran ulang PPDB untuk jenjang SMA Kalimantan Selatan jalur Zonasi bakal dibuka mulai hari ini, Senin 5 Juli 2021 sampai 7 Juli 2021.

PPDB SMA Kalsel 2021 Zonasi: Cara Daftar Ulang, Jadwal 5-7 Juli
Ilustrasi Registrasi Online. foto/istockphoto

tirto.id - Proses pendaftaran ulang penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang SMA Kalimantan Selatan jalur Zonasi bakal dibuka mulai hari ini, Senin 5 Juli 2021 hingga Rabu, 7 Juli 2021 dan dilakukan di sekolah tujuan masing-masing calon siswa.

Adapun, daftar ulang dilakukan untuk memastikan status siswa sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Dalam PPDB tahun ini, Kalimantan Selatan membuka sebanyak lima jalur yakni zonasi, afirmasi, perpindahatan tugas orang tua/wali, jalur prestasi nilai rapor dan prestasi kejuaraan.

Jadwal PPDB SMA Kalimantan Selatan 2021 Jalur Zonasi

Berikut ini adalah jadwal lengkap PPDB SMA Kalimantan Selatan 2021 Jalur Zonasi:

KEGIATANLOKASIHARI/TGLWAKTU
PendaftaranOnline 28 - 30 Juni 2021

24 jam
SeleksiOnline oleh Sistem28 - 30 Juni 202124 jam
Pengumuman Hasil SeleksiOnline2 Juli 202124 jam (Online website PPDB /Sekolah)
Daftar UlangSekolah Masing - Masing5 - 7 Juli 202124 jam (Sekolah (disesuaikan protokol kesehatan Covid-19)/Online)

Cara Daftar Ulang PPDB SMA Kalimantan Selatan 2021 Jalur Zonasi

Proses daftar ulang dilakukan oleh peserta didik baru yang sudah diterima oleh pihak sekolah. Hal itu dilakukan setelah pengumuman resmi dilakukan.

Sementara itu, pengumuman penetapan peserta didik PPDB jenjang SMA jalur zonasi tersebut telah diaksanakan pada 2 Juli lalu di laman resmi https://kalsel.siap-ppdb.com/#/.

Selain itu, pengumuman hasil seleksi juga bisa diakses melalui website masing-masing sekolah tujuan Anda.

Dalam PPDB Online SMA Kalimantan Selatan, kegiatan daftar ulang dilakukan secara langsung di sekolah tujuan. Bagi calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi, wajib melakukan tahapan daftar diri.

Bila tidak dilakukan tanpa pemberitahuan, maka dinyatakan mengundurkan diri. Hal yang perlu diperhatikan dalam proses daftar diri yaitu:

Siapkan dokumen persyaratan. Bawa fotokopi dokumen dan perlihatkan dokumen aslinya saat melakukan daftar ulang.

Siap bukti tanda telah diterima di sekolah tujuan dengan mencetaknya dari website PPDB Kalimantan Selatan setelah pengumuman.

Syarat PPDB SMA Kalimantan Selatan 2021 Jalur Zonasi

Berikut ini merupakan syarat calon peserta didik baru kelas 10 SMA dalam PPDB Kalimantan Selatan:

  1. Merusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun pelajaran;
  2. Memiliki Ijazah/STTB SMP/Madrasah Tsanawiyah/bentuk lain yang sederajat;
  3. Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang membidangi.
  4. Peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.

Kelengkapan syarat administrasi PPDB SMA Kalimantan Selatan 2021 Jalur Zonasi

Calon peserta didik memenuhi kelengkapan administrasi PPDB sebagai berikut :

  1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
  2. Surat Pernyataan TanggungJawab Mutlak atau pakta integritas orang tua/wali yang menyatakan bahwa datacalon peserta didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai 10.000 dan ditanda tangan orang tua/wali.
  3. Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejakditerbitkannya surat keterangan domisili bagi calon peserta didik yang terdampak bencana alam dan bencana sosial;
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/2022, dan belum menikah;
  5. Nilai rapor 5 semester terakhir dengan melampirkan surat keterangan nilai rapor calon peserta didik dari sekolah asal (sebagaimana terlampir).

Baca juga artikel terkait PPDB 2021 atau tulisan lainnya dari Maria Ulfa

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Maria Ulfa
Editor: Yantina Debora