tirto.id - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Online 2021 jalur Tahap Kedua di Provinsi DKI Jakarta untuk jenjang SMP/SMA/SMK dilangsungkan mulai hari ini 5 Juli 2021 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 7 Juli 2021.
Link portal pendaftaran PPDB Jakarta 2021 tahap kedua dilakukan secara online melalui https://ppdb.jakarta.go.id/.
Pendaftaran PPDB online SMP Jakarta Tahap 2
Pendaftaran PPDB online SMA Jakarta Tahap 2
Pendaftaran PPDB online SMK Jakarta Tahap 2
PPDB bersama online tahap 2 adalah jalur tambahan yang dibuka apabila masih terdapat sisa kuota daya tampung dari pelaksanaan Tahap Pertama. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki domisili di DKI Jakarta.
Kriteria lain yang dapat mendaftar di jalur ini adalah calon peserta didik yang belum pernah sama sekali melakukan pendaftaran pada semua jalur di Tahap Pertama.
Jadwal PPDB online Tahap Kedua untuk SMP/SMA/SMK di Provinsi DKI Jakarta menerapkan alur agenda sebagai berikut:
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 5 - 7 Juli 2021 (Pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB dan ditutup pukul 14.00 WIB pada hari terakhir)
- Proses seleksi: 5 - 7 Juli 2021 (Seleksi dibuka pukul 08.00 WIB dan ditutup pukul 15.00 WIB pada hari terakhir)
- Pengumuman: 7 Juli 2021 (pukul 17:00 WIB)
- Lapor Diri: 8 - 9 Juli 2021 (lapor diri dibuka pukul 08.00 WIB dan ditutup pukul 14.00 WIB pada hari terakhir)
Cara daftar PPDB Jakarta Tahap 2 SMP, SMA, dan SMK 2021
Menurut juknis PPDB online DKI Jakarta, berikut alur untuk pendaftaran SD, SMP, SMA, SMK secara daring:
1. Calon peserta didik baru (atau orang tua untuk jenjang SD) mendaftar secara online melalui laman PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta.
2. Dalam pemilihan sekolah berlaku ketentuan:
- Jenjang SD paling banyak memilih tiga sekolah sesuai daftar zona sekolah
- Jenjang SMP paling banyak memilih tiga sekolah
- Jenjang SMA paling banyak memilih tiga peminatan yang bisa dalam satu sekolah atau beda sekolah. Pilihan sekolah boleh di dalam atau di luar daftar zona sekolah yang ditetapkan.
- Jenjang SMK dapat memilih tiga peminatan pada satu sekolah atau beda sekolah.
Seleksi PPDB Tahap Kedua:
1. Dalam hal jumlah calon siswa yang mendaftar Jalur Tahap Kedua melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
a. Total pembobotan indeks prestasi akademik
b. Urutan pilihan sekolah dan
c. Waktu mendaftar
2. Calon siswa yang telah diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Editor: Yantina Debora