tirto.id - PPDB Kota Bandung 2021 Tahap 2 sudah memasuki agenda daftar ulang yang dilaksanakan secara online lewat situs ppdb.bandung.go.id mulai hari ini, Kamis, 8 Juli 2021.
“Daftar ulang PPDB Tahap 2 dilakukan secara daring melalui website ini pada tanggal 8 s.d. 9 Juli 2021,” pengumuman situs ppdb.bandung.go.id saat diakses pada Kamis (8/7/2021) pagi.
Daftar ulang tersebut dilaksanakan secara serentak untuk jenjang TK, SD, dan SMP yang diagendakan berlangsung pada Tahap 2, khususnya bagi jalur pendaftaran Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
Pendaftaran ulang ini dilaksanakan setelah hasil seleksi PPDB Kota Bandung Tahap 2 diumumkan pada Rabu, 7 Juli kemarin yang juga disiarkan secara online melalui ppdb.bandung.go.id.
Dikutip dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandung No. 57 Tahun 2021, daftar ulang merupakan tahapan terakhir dari pelaksanaan PPDB, yang dimulai dari pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru yang dilakukan secara terbuka, dilanjutkan dengan pengisian data diri, pendaftaran, seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran, dan pengumuman penetapan peserta didik baru.
Masih dari Perwali tersebut, dijelaskan bahwa calon peserta didik yang dinyatakan diterima dalam sistem PPDB dalam jaringan (daring) diwajibkan daftar ulang pada sekolah yang menerima.
“Dalam rangka daftar ulang calon peserta didik yang dinyatakan diterima, sekolah dilarang melakukan pungutan maupun sumbangan,” penjelasan dalam Perwali itu yang diteken Wali Kota Bandung, Oded Muhammad Danial, pada 24 Mei 2021.
Sementara itu, situs ppdb.bandung.go.id mengumumkan bahwa sisa kuota jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali jenjang SD dan SMP dialihkan dalam sistem untuk jalur Zonasi.
Kuota daya tampung atau kuota jalur Zonasi sekolah perbatasan pada jenjang SMP bagi calon peserta didik dari luar daerah kota paling banyak 10 persen dari jumlah daya tampung atau kuota jalur zonasi, diseleksi bersama pendaftar daerah kota dengan memprioritaskan calon peserta didik dari daerah kota.
Calon Peserta Didik yang tidak diterima pada sekolah negeri pilihan ke 1 dan 2 disalurkan secara otomatis melalui sistem ke sekolah negeri lain yang kuotanya masih tersedia dalam satu wilayah zonasi/ wilayah zonasi terdekat.
Bagi calon peserta didik yang belum diterima di sekolah negeri, silahkan melanjutkan untuk mendaftar ke sekolah swasta melalui hotline sekolah pada laman ppdb.bandung.go.id/schoolInfo?tab=elementary.
Jika masyarakat memiliki kendala dalam proses PPDB Kota Bandung, mohon berkenan untuk melaporkan masalah atau dugaan pelanggaran lainnya melalui Pengaduan PPDB 2021 melalui situs go.disdik.bandung.go.id/pengaduanppdb2021.
Dikutip dari Buku Panduan PPDB Kota Bandung Tahun 2021, jalur PPDB Kota Bandung terdiri dari Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali untuk jenjang TK, Zonasi, Afirmasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali untuk jenjang SD, serta Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Prestasi untuk jenjang SMP.
Untuk jalur Afirmasi dan Prestasi telah tuntas agendanya yang masuk dalam Tahap 1, yang ditandai dengan rampungnya proses daftar ulang pada 25-26 Juni 2021 lalu.