Menuju konten utama

PPDB Kabupaten Malang 2022 SMP: Jadwal dan Link Pendaftaran Online

Berikut adalah PPDB Kabupaten Malang 2022 SMP, mulai dari jadwal hingga link pendaftaran online.

PPDB Kabupaten Malang 2022 SMP: Jadwal dan Link Pendaftaran Online
Ilustrasi Pendaftaran Online. foto/IStockphoto

tirto.id - Jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Malang, Jawa Timur akan berlangsung pada bulan Mei 2022 ini.

Pendaftaran dibagi menjadi empat bagian, yakni jalur zonasi, prestasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua wali. Semua proses dilakukan secara online melalui situs https://malangkab.siap-ppdb.com/.

Jalur Zonasi

  • Pendaftaran tanggal 19 Mei-23 Mei 2022 di situs https://malangkab.siap-ppdb.com/.
  • Verifikasi dan validasi pada tanggal 19-24 Mei.
  • Pengumuman akan dilakukan pada tanggal 25 Mei 2022 dari pukul 01:00 - 23:59 WIB.
  • Pendaftaran ulang akan berlangsung dari tanggal 27 Mei-28 Mei 2022 pukul 01:00 - 23:59 WIB.

Jalur Prestasi

  • Pendaftaran 11-13 Mei di situs https://malangkab.siap-ppdb.com/.
  • Verifikasi dan validasi 11-14 Mei 2022
  • Pengumuman 14 Mei 2022 dari pukul 01:00 - 23:59 WIB.
  • Daftar ulang 17-18 Mei 2022 dari dari pukul 01:00 - 23:59 WIB.

Jalur Afirmasi

  • Pendaftaran 11-13 Mei di situs https://malangkab.siap-ppdb.com/.
  • Verifikasi dan validasi 11-14 Mei 2022
  • Pengumuman 14 Mei 2022 dari pukul 01:00 - 23:59 WIB.
  • Daftar ulang 17-18 Mei 2022 dari dari pukul 01:00 - 23:59 WIB.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua-wali

  • Pendaftaran 11-13 Mei di situs https://malangkab.siap-ppdb.com/.
  • Verifikasi dan validasi 11-14 Mei 2022
  • Pengumuman 14 Mei 2022 dari pukul 01:00 - 23:59 WIB.
  • Daftar ulang 17-18 Mei 2022 dari dari pukul 01:00 - 23:59 WIB.

Syarat PPDB Kabupaten Malang 2022 SMP

Berikut adalah syarat dan jalur pendaftaran seperti dikutip laman malangkab.siap-ppdb.com.

1. Jalur Prestasi sebesar 20 persen dari daya tampung sekolah, berkas yang diunggah:

  • Sertifikat / Piagam dari lomba berjenjang akademik dan atau non akademik minimal kejuaraan Tingkat Kabupaten;
  • Surat Keterangan prestasi akademik berupa Surat Keterangan Peringkat Nilai Rapor dari Kepala Sekolah Dasar (SD) / Sederajat;
  • Asli Kartu Keluarga;
  • Ijazah SD /sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD / sederajat;
  • Bukti asli prestasi akademik dan atau non akademik yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dari hasil lomba yang dikeluarkan oleh induk organisasi dikirim ke sekretariat panitia PPDB Satuan Pendidikan tempat pendaftaran jika sudah dinyatakan diterima.
  • Surat Pernyataan tentang kebenaran dokumen yang diunggah bermaterai.

2. Jalur Afirmasi sebesar 20 persen dari daya tampung sekolah berkas yang diunggah:

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / Program Keluarga Harapan (PKH) atau surat keterangan dari keluarga miskin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan penyandang disabilitas
  • Asli Kartu Keluarga
  • Ijazah SD /sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD / sederajat;
  • Surat Pernyataan tentang kebenaran dokumen yang diunggah bermaterai.

3. Jalur Perpindahan Orang Tua sebesar maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah, berkas yang diunggah:

  • Surat Penugasan orang tua di Kabupaten Malang dari Instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
  • Asli Kartu Keluarga;
  • Ijazah SD / sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD / sederajat;
  • Surat Pernyataan tentang kebenaran dokumen yang diunggah bermaterai.

4. Jalur Zonasi sebesar minimal 55 persen dari daya tampung sekolah, berkas yang diunggah:

  • Asli Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya tanggal pendaftaran PPDB;
  • Ijazah SD / sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD / sederajat;
  • Surat Pernyataan tentang kebenaran dokumen yang diunggah bermaterai.
  • Catatan tambahan untuk Pendaftaran jenjang Sekolah Menengah Pertama :
  • Calon peserta didik dapat memilih maksimal 3 (tiga) SMP Negeri terdekat dari domisili tempat tinggal;
  • Setiap pendaftar yang memenuhi persyaratan dapat mencetak tanda bukti pendaftaran secara online;
  • Bagi peserta didik lulusan dari sekolah wilayah Kabupaten Malang tetapi berdomisili di luar Kabupaten Malang dapat mengikuti pendaftaran PPDB melalui jalur zonasinya.

Baca juga artikel terkait PPDB MALANG 2022 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya