tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan laporan hasil analisis terkait aliran uang dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan lingkungan (green financial crime/GFC) kepada penyidik.
Uang tersebut, kata PPATK juga digunakan pihak tertentu sebagai sumber pembiayaan kontestasi Pemilu 2024.
"Ada temuan berdasarkan analisis PPATK, dimana dana dari TP GFC, korupsi dan narkotika diduga digunakan oleh oknum untuk persiapan 2024," kata Humas PPATK Natsir Kongah, saat dihubungi, Jumat (17/2/2023).
Terkait hal tersebut, Natsir mengatakan bahwa selama kurun waktu 2022, PPATK telah menyampaikan total 31 Hasil Analisis (HA) dan 1 Hasil Pemeriksaan (HP) terkait dengan GFC kepada penyidik yang berwenang, dengan rincian sebagai berikut:
a. 6 HA di Bidang Lingkungan Hidup
b. 7 HA terkait Tindak Pidana di Bidang Pertambangan
c. 4 HA dan 1 HP terkait Tindak Pidana Kehutanan
d. 3 HA terkait Tindak Pidana di Bidang Perkebunan
e. 10 HA terkait Perdagangan Satwa Liar
f. 1 HA terkait Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan
Dari kasus-kasus TPPU terkait dengan GFC tersebut, PPATK mengidentifikasi beberapa wilayah yang rawan, di antaranya Papua, Sulawesi Tengah, Riau, Bangka Belitung, Maluku, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Aceh.
Natsir menyebut hingga 2022, total transasksi TPPU GFC yang ditemukan PPATK mencapai hampir Rp5 triliiun.
"Total nilai transaksi terkait GFC yang diidentifikasi PPATK pada tahun 2022 sebesar Rp4,8 Trilyun. Pada tahun 2023 ini, PPATK masih terus melakukan kegiatan analisis dan pemeriksaan terkait isu GFC, di antaranya pertambangan," katanya.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto