Menuju konten utama

PP WanaArtha Life Gelar Demo Tuntut Pembatalan Penyitaan Aset

Pemegang Polis (PP) asuransi jiwa WanaArtha Life menggelar aksi damai di Istana Maimun dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat (4/9/2020).

PP WanaArtha Life Gelar Demo Tuntut Pembatalan Penyitaan Aset
Pemegang Polis (PP) asuransi jiwa WanaArtha Life kembali menggelar aksi damai di Istana Maimun dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat (4/9/2020). foto/PP WanaArtha Life.

tirto.id - Pemegang Polis (PP) asuransi jiwa WanaArtha Life kembali menggelar aksi damai di Istana Maimun dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat (4/9/2020).

Mereka menuntut agar Kejaksaan Agung dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan penyitaan dan mengembalikan seluruh Dana Asuransi milik PP WanaArtha Life yang ditempatkan dan dikelola oleh PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

Saat ini, seluruh rekening efek dan seluruh rekening reksadana atas nama PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha itu disita dan dijadikan barang bukti oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada persidangan kasus Jiwasraya.

Salah satu pemegang polis, Ronald Tampubolon mengatakan, aksi damai ini dilakukan untuk menyampaikan jeritan hati para pemegang polis kepada Kejaksaan Agung RI dan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

Ia mengatakan, aset yang disita Kejaksaan Agung RI bukan milik para terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, tetapi milik PP WanaArtha Life sebagai pemilik yang sah. Penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung telah membuat pemegang polis kesulitan.

"Saat ini, kami tidak dapat mencairkan polis yang jatuh tempo dan/atau memperoleh manfaat nilai tunai untuk keperluan biaya hidup sehari-hari seperti untuk dana pensiun, dana pendidikan anak, dana untuk usaha dan lain-lain. Termasuk juga tidak dapat melakukan klaim kesehatan (hospital benefit) untuk keperluan berobat seperti untuk pengobatan penyakit kritis seperti kanker yang ada diderita oleh beberapa PP WanaArtha Life," katanya di sela-sela aksi damai tersebut.

Pemegang polis PP Wanaartha lainnya, Rudy ikut menolak penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Ia mengaku sulit mencairkan klaim kematian ibunya yang meninggal akibat kecelakaan.

Ia menuturkan, PP WanaArtha Life siap untuk membuktikan kepada Kejaksaan Agung bahwa dana asuransi yang disita adalah merupakan dana premi yang dibayar oleh seluruh PP WanaArtha Life.

"Kami berharap, pemerintah juga dapat membantu kami yang juga sebagai warga negara Indonesia yang menginginkan keadilan dan hanya ingin mendapatkan hak kami selama ini," ujarnya.

Aksi damai di Medan dilanjutkan dengan mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di mana PP WanaArtha Life Medan menyampaikan Surat Keberatan atas Penyitaan Sub Rekening Efek PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang mana surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI Joko Widodo, Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI dan Ketua Komisi III DPR RI.

Baca juga artikel terkait KASUS WANAARTHA LIFE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri