Menuju konten utama

Potensi Penyelewengan Dana Hibah untuk UMKM yang Cair Secepat Kilat

Pelaku usaha mendapat hibah yang verifikasinya secepat kilat. Pengamat khawatir itu tak tepat sasaran dan 'dikanibalisasi'.

Potensi Penyelewengan Dana Hibah untuk UMKM yang Cair Secepat Kilat
Sejumlah pekerja membuat makanan sotong khas ciamis di rumah produksi Kaisha, Desa Jalatrang, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/foc.

tirto.id - Surya (50) mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan dana hibah untuk Usaha Kecil Miko Menengah (UMKM) dari pemerintah pusat, sebagai salah satu insentif penggerak ekonomi di tengah pandemi COVID-19. Jika tembus, ia mendapat uang Rp2,4 juta.

Surya bercerita kepada reporter Tirto betapa rumitnya prosedur yang harus ia tempuh demi mendapatkan dana hibah itu. Pada 11 Agustus lalu, setelah mendapat informasi hibah dari tetangga, Surya langsung meminta surat rekomendasi penerima bantuan dari RT, RW, sampai kelurahan setempat.

Ternyata yang melakukan itu tak cuma dia. Ada banyak yang melakukannya. Ia pun harus mengantre berjam-jam. “Lama banget, saya tunggu dari jam 10 pagi sampai jam 3 sore karena orang lain juga pada minta tanda tangan,” katanya melalui sambungan telepon, Rabu (19/8/2020).

Dokumen yang harus ia persiapkan tidak cuma itu. Surya, warga Kota Bandung, harus mengumpulkan berkas perizinan dan bukti usaha dari lurah ke Gedung Senbik Kota Bandung yang lokasinya cukup jauh dari rumah. Di sini prosesnya ternyata jauh lebih sulit. Di lokasi, pukul 11 siang 12 Agustus, ia menemukan ribuan orang yang akan mengumpulkan berkas serupa.

Ketika itu ia melihat panitia penerimaan berkas sudah beres-beres. Ia pun pasrah. Untungnya ada satpam yang masih berkeliling mengumpulkan berkas. Ia mengumpulkannya ke orang tersebut. “Dia bawa berkas setumpuk. Jadi saya kumpulin ke dia.”

Surya resmi jadi satu di antara mungkin jutaan pelaku usaha ultra mikro yang sudah berjibaku dan berharap mendapat bantuan. Daya tarik bantuan hibah ini tentu tinggi. Dana segar akan ditransfer langsung ke rekening pengusaha.

Program ini juga berlangsung secepat kilat. Pada 11 Agustus, program ini diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kemudian, pada 14 Agustus, Kementerian Keuangan sudah menerima laporan dari Kementerian Koperasi dan UMKM soal dana hibah yang sudah diberikan kepada ribuan pelaku usaha.

“Iya, sudah [cair ke 732 ribu pelaku usaha],” kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto kepada reporter Tirto, Selasa (18/8/2020).

Sayangnya Surya belum mendapat kabar baik. Ia masih menunggu informasi dari pemerintah. Kabarnya penerimaan bakal disampaikan lewat pesan singkat.

Namun mungkin ini tinggal perkara waktu karena pencairan dana hibah menargetkan lebih dari 9 juta pelaku UMKM pekan depan. Hal itu dikatakan langsung oleh Presiden Joko Widodo. “Pemerintah pekan depan ini akan membagikan yang namanya modal kerja darurat, namanya banpres produktif, untuk 9,1 juta pengusaha kecil dan mikro,” kata Jokowi dalam video konferensi, Rabu (19/8/2020).

Berpotensi Diselewengkan

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyebut sebenarnya program ini “ide dasarnya bagus.” Namun karena verifikasi data super kilat--diumumkan pada tanggal 11 dan sudah cair ke ratusan ribu orang tiga hari kemudian--bantuan ini berpotensi tak tepat sasaran.

“Pemerintah tidak punya waktu banyak verifikasi data. Kami ragu akurasi data yang dimiliki pemerintah dan pengusul itu. Meskipun hibah harus dicek, buat beli bahan baku, mesin baru, atau konsumtif yang enggak berhubungan sama usaha,” katanya kepada reporter Tirto, Rabu (19/8/2020).

Selain uang yang dipakai, potensi tak tepat sasaran lain mungkin terjadi ketika “pelaku UMKM yang sebenarnya sudah mendapat pinjaman bank tapi diajukan untuk dapat hibah.” Ini dapat terjadi karena pengusul bantuan ini adalah himbara alias bank-bank berstatus pelat merah. “Jangan terjadi kanibalisasi,” katanya.

Namun toh program telah berjalan. Maka dari itu Bhima mengusulkan ada pengawalan lanjutan dari pemerintah. Ini dapat berupa mewajibkan penerima hibah memberikan laporan pemanfaatan dana. “Untuk apa dana hibah tadi. Bisa dicek secara random juga bagaimana UMKM penerima memanfaatkan dana.”

Kemudian, “BPK bisa dilibatkan aktif untuk follow the money. Ada aliran uang ke oknum yang mencurigakan atau tidak.”

Sementara pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal mengatakan di satu sisi “memang butuh kehati-hatian lebih karena kemungkinan bocornya juga cukup besar.” Tapi di sisi lain, katanya kepada reporter Tirto, “dicairkan itu jauh lebih baik dibandingkan tidak sama sekali.” Masyarakat-pengusaha kecil butuh dana segar setelah berbulan-bulan terpukul pandemi.

Lagipula bantuan ini menurutnya baik karena tidak melibatkan pihak ketiga. Uang dari pemerintah langsung masuk ke rekening pribadi penerima manfaat. “Jauh lebih efisien kalau melalui skema transfer. Tercatat. Lebih gampang dicek.”

Potensi dana bocor selalu ada di program mana pun, katanya. Namun saat ini yang terpenting adalah “cair dulu” sebab jika tidak “perputaran uang akan terbatas sekali,” sehingga pada akhirnya ekonomi akan semakin lama pulih.

Meski demikian, ia tak menolak jika memang perlu ada pemantauan terhadap penggunaan dana. “Aliran dana ini harus diawasi,” tandas dia.

Baca juga artikel terkait UMKM atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Rio Apinino