tirto.id - Seminggu menjelang pencairan tunjangan hari raya (THR), Kementerian Tenaga Kerja membuka posko aduan mulai 20 Mei 2019 hingga 10 Juni 2019.
Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri menjelaskan, posko aduan mulai hari ini sudah dibuka. Hal serupa juga dijalankan di kantor dinas tenaga kerja seluruh provinsi di Indonesia.
"Hari ini Kemenaker buka pusat komando satuan tugas kawal kasus THR. Fungsinya untuk memfasilitasi pengaduan-pengaduan dan konsultasi masalah THR," kata dia di Kementerian Tenaga Kerja, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
Hanif juga mengatakan, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerjanya pada H-7 Idul Fitri. Kemenaker, kata dia, sudah bersiap untuk mengantisipasi aduan yang masuk melalui posko aduan.
"Jadi bisa daftar ke sini untuk dapatkan tindak lanjut. Posko ini upaya pemerintah agar masalah-masalah THR bisa cepat selesai," papar dia.
Posko pengaduan THR telah jadi agenda rutin Kemenaker menjelang Idul Fitri. Menurut dia, dari tahun ke tahun jumlah aduan persoalan THR terus menurun.
Kementerian Tenaga Kerja pada 2017 menerima 2.390 aduan soal masalah THR. Lalu, 2018 jumlahnya turun menjadi 600 aduan.
"Dari datanya mengalami penurunan. Tahun 2018 hanya ada 600 pengaduan. Posko ini akan buka dari 20 Mei sampai 10 Juni 2019," papar dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali