Menuju konten utama

Besaran THR Lebaran Bagi Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada LNS

Berdasarkan PP 37 Tahun 2019, pegawai non-PNS di lingkungan LNS mendapat THR mulai dari Rp3,5 juta - Rp26 juta.

Besaran THR Lebaran Bagi Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada LNS
Uang Tunjangan Hari Raya di dalam amplop. FOTO/iStock

tirto.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural.

Dalam PP tersebut, pimpinan dan pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lembaga Non Struktural (LNS) juga akan diberikan tunjangan hari raya (THR).

Pimpinan pada LNS menurut PP tersebut terdiri atas ketua atau kepala, wakil ketua atau wakil kepala, sekretaris dan anggota.

Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal THR sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, menurut PP ini, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Berdasarkan PP tersebut, ketua atau kepala mendapat THR sebesar Rp26,2 juta, wakil ketua atau wakil kepala Rp24,7 juta, sekretaris sebesar Rp23,4 juta dan anggota Rp23,4 juta.

Untuk pegawai non-PNS pada LNS yang menduduki jabatan setara Eselon I mendapat THR sebesar Rp20 juta, Eselon II Rp16,2 juta, Eselon III Rp11,5 juta dan Eselon IV Rp8,8 juta.

Bagi pegawai non-pns dengan pelaksanaan dengan pendidikan SD atau SMP atau sederajat dengan masa kerja 10 tahun mendapat THR Rp3,5 juta, masa kerja 10 - 20 tahun Rp3,8 juta, di atas 20 tahun Rp4,2 juta.

Pegawai dengan pendidikan sekolah menengah dan diploma atau sederajat dengan masa kerja 10 tahun mendapat THR Rp4 juta, masa kerja 10 - 20 tahun Rp4,4 juta dan masa kerja di atas 20 tahun Rp4,8 juta.

Pegawai diploma dua dan tiga atau sederajat dengan masa kerja hingga 10 tahun mendapat THR Rp4,5 juta, masa kerja 10 - 20 tahun Rp4,9 juta dan masa kerja di atas 20 tahun Rp5,4 juta.

Sedangkan pegawai non-PNS dengan pendidikan sarjana, diploma empat atau sederajat dengan masa kerja hingga 10 tahun mendapat THR Rp5,4 juta, masa kerja 10 - 20 tahun Rp5,9 juta dan masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp6,5 juta.

Terakhir, pegawai dengan pendidikan magister dan doktoral dengan masa kerja hingga 10 tahun mendapat THR Rp6,4 juta, masa kerja 10 - 20 tahun mendapat THR Rp6,9 juta dan masa kerja di atas 20 tahun Rp7,5 juta.

Baca juga artikel terkait TUNJANGAN HARI RAYA atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH