Menuju konten utama

Pegawai Pemprov DKI Dapatkan THR Lebaran Pada Akhir Mei 2019

Pemprov DKI akan menerima THR Lebaran 2019 paling lambat minggu akhir di bulan Mei atau kisaran tanggal 28 hingga 29 Mei 2019.

Pegawai Pemprov DKI Dapatkan THR Lebaran Pada Akhir Mei 2019
Ilustrasi uang THR. FOTO/Antaranews

tirto.id - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Chaidir menyampaikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada akhir Mei ini.

"THR itu dikeluarkan kemungkinan paling lambat minggu akhir di bulan Mei," kata Chaidir saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Jumat (17/5/2019).

Chaidir menjelaskan bahwa Pemprov DKI menjalankan aturan THR sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS, TNI.

Chaidir memprediksi pemberian THR akan jatuh pada kisaran tanggal 28 hingga 29 Mei 2019.

"Tergantung Pemda dan kesiapannya. Kalau Pemda DKI kemungkinan diprediksi ya minggu akhir bulan Mei ya jatuh di 28, 29," ujar Chaidir.

Chaidir menjelaskan bahwa Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) tetap akan menerima, tetapi bentuknya bukan THR, melainkan apresiasi atau penghargaan atas kerjanya.

"Jumlahnya sama kayak gaji bulan terakhir. Kalau UMR (Upah Minimum Regional) ya UMR," kata Chaidir.

Namun, kata Chaidir, THR tidak diberikan untuk staf ahli yang ada di Pemprov DKI. Untuk perhitungan THR dan apresiasi, bentuk perhitungannya disamakan.

"Sesuai dengan penghasilan dua bulan sebelum hari raya. Berarti bulan April," pungkas Chaidir.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural.

Dalam PP tersebut, pimpinan dan pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lembaga Non Struktural (LNS) juga akan diberikan THR.

Pimpinan pada LNS, menurut PP tersebut terdiri atas ketua atau kepala, wakil ketua atau wakil kepala, sekretaris dan anggota.

Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal THR sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, menurut PP ini, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Baca juga artikel terkait TUNJANGAN HARI RAYA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno