Menuju konten utama
Pengumuman CPNS 2018

Portal SSCN BKN Belum Rilis Formasi Lowongan CPNS 19 September Pagi

"Pada hari ini K/L/D akan didorong memposting formasi pada portal SSCN dan portal K/L/D."

Portal SSCN BKN Belum Rilis Formasi Lowongan CPNS 19 September Pagi
Suasana Tes Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). FOTO/jakarta.kemenkumham.go.id.

tirto.id - Portal Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) (SSCN) yang memfasilitasi pendaftaran seleksi CPNS Tahun Anggaran 2018, pada 19 September 2018, sudah dapat diakses publik. Namun hingga 19 September pagi ini belum ada informasi terkait lowongan CPNS di portal tersebut.

"Pagi ini BKN masih mengupayakan SSCN dapat diakses oleh pelamar dengan kondisi selengkap mungkin formasi telah tersedia di portal SSCN," ujar Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Media dan Antar Lembaga Biro Humas BKN Diah Eka Palupi kepada Tirto, Rabu (19/9/2018).

Ia menambahkan pihaknya saat ini sedang terus bersinergi dengan PPK K/L/D untuk memenuhi kebutuhan publik akan informasi terkini, mulai hari ini 19 September 2018. "Pada hari ini K/L/D akan didorong memposting formasi pada portal SSCN dan portal K/L/D," tambahnya.

Dari penelusuran Tirto pada 19 September pukul 07.50 WIB, portal SSCN BKN memuat informasi sebagai berikut:

" Portal SSCN saat ini belum dapat diakses sampai pengumuman resmi dari Pemerintah terkait penerimaan CPNS 2018. Info lebih lanjut dapat dilihat di Portal BKN yaitu www.bkn.go.id"

Berdasarkan rilis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), di awal pembukaan portal SSCN ini pelamar dipersilakan mendalami informasi mengenai syarat dan formasi jabatan yang sudah tertera di laman SSCN.

Sementara jadwal waktu pendaftaran akan segera disampaikan kepada publik setelah BKN menerima data formasi lengkap dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang membuka rekrutmen CPNS.

Sebagai informasi, pada rekrutmen CPNS TA 2018 ini, selain membuka lowongan untuk formasi umum, Pemerintah juga membuka jalur formasi khusus bagi pelamar.

Dikutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, terdapat sebanyak 6 (enam) jalur khusus.

Keenam jalur formasi khusus tersebut, terdiri dari:

1) Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude);

2) Penyandang Disabilitas;

3) Putra/Putri Papua dan Papua Barat;

4) Diaspora;

5) Olahragawan Berprestasi Internasional; dan

6) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang

memenuhi persyaratan.

Selain memiliki ketentuan memenuhi 9 (Sembilan) syarat dasar untuk melamar CPNS sebagaimana telah disampaikan dalam siaran pers sebelumnya, pelamar yang berminat melamar formasi khusus ini harus memenuhi sejumlah syarat.

Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:

1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;

6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.

Baca juga artikel terkait CPNS 2018 atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri