Menuju konten utama

Pendaftaran CPNS 2018: Laman SSCN BKN Bisa Diakses 19 September

Laman resmi SSCN BKN sudah bisa diakses oleh publik mulai Rabu (19/9/2018).

Pendaftaran CPNS 2018: Laman SSCN BKN Bisa Diakses 19 September
Suasana Tes Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). FOTO/jakarta.kemenkumham.go.id

tirto.id - Portal Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) (SSCN) yang memfasilitasi pendaftaran seleksi CPNS Tahun Anggaran 2018, pada 19 September 2018, sudah dapat diakses publik.

Berdasarkan rilis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), di awal pembukaan portal SSCN ini pelamar dipersilakan mendalami informasi mengenai syarat dan formasi jabatan yang sudah tertera di laman SSCN.

Sementara jadwal waktu pendaftaran akan segera disampaikan kepada publik setelah BKN menerima data formasi lengkap dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang membuka rekrutmen CPNS.

Sebagai informasi, pada rekrutmen CPNS TA 2018 ini, selain membuka lowongan untuk formasi umum, Pemerintah juga membuka jalur formasi khusus bagi pelamar.

Dikutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, terdapat sebanyak 6 (enam) jalur khusus.

Keenam jalur formasi khusus tersebut, terdiri dari:

1) Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude);

2) Penyandang Disabilitas;

3) Putra/Putri Papua dan Papua Barat;

4) Diaspora;

5) Olahragawan Berprestasi Internasional; dan

6) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang

memenuhi persyaratan.

Selain memiliki ketentuan memenuhi 9 (Sembilan) syarat dasar untuk melamar CPNS sebagaimana telah disampaikan dalam siaran pers sebelumnya, pelamar yang berminat melamar formasi khusus ini harus memenuhi sejumlah syarat.

Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:

1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;

6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.

Baca juga artikel terkait CPNS 2018 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo