Menuju konten utama

Formasi CPNS 2018 untuk Kementerian ESDM, Daftar di SSCN BKN

Formasi CPNS 2018 Kementerian ESDM memprioritaskan jabatan pendukung nawacita.

Formasi CPNS 2018 untuk Kementerian ESDM, Daftar di SSCN BKN
Ilustrasi seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). FOTO/jakarta.kemenkumham.go.id

tirto.id - Formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan diprioritaskan untuk jabatan pendukung nawacita dan pendaftaran bisa dilakukan melalui SSCN BKN atau sscn.bkn.go.id.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian ESDM Upik Jamil mengatakan prioritas CPNS yakni inspektur ketenagalistrikan, penyelidik bumi, analis program energi baru terbarukan, analis kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi. Namun, Upik belum bisa merinci secara detail jumlah kuota yang akan dibuka.

“Tunggu saja tanggal 19 September nanti. Yang pasti, masyarakat yang berminat (melamar), siapkan diri dengan baik,” imbuh Upik, dikutip dari Setkab.go.id.

Ia menjelaskan, proses seleksi CPNS 2018 akan melalui satu pintu pendaftaran, yaitu melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menggunakan Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) BKN.

“Alur registrasi sudah tidak lagi melalui web Kementerian ESDM. Ini mesti dicermati bagi pendaftar,” jelas Upik.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian PAN RB yang ditunjuk sebagai panselnas, lanjut Upik, telah menyiapkan sistem seleksi nasional lewat portal resmi, yakni http://sscn.bkn.go.id. Perubahan sistem ini diyakini akan mempermudah dan mempersingkat para pendaftar memilih formasi yang diinginkan.

Tiga Tahapan Seleksi CPNS 2018

Kepala Biro SDM Kementerian ESDM itu menguraikan setidaknya ada 3 (tiga) tahapan seleksi dalam menentukan proses lolos tidaknya para pelamar menjadi CPNS Kementerian ESDM, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Setelah melewati seleksi administrasi, para pelamar akan menjalani SKD untuk diuji pada kemampuan di bidang Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

“SKD ini akan dilakukan dengan sistem online atau CAT (Computer Assisted Test),” ujar Upik.

Pada tahap ini, Kementerian PAN RB sendiri telah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) di masing-masing tes bagi jalur umum, yaitu 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK. Sementara, bagi jalur cumlaude dan diaspora, Kementerian PAN RB mematok nilai kumulatif SKD sebesar 298 dengan nilai TIU paling rendah 85, jalur penyandang disabilitas sebesar 260 dengan nilai TIU paling sedikit 70 dan jalur putra/putri Papua dan Papua Barat sebesar 260 dengan nilai minimum TIU yaitu 60.

Setelah dinyatakan lolos SKD CPNS 2018, para pelamar masih diharuskan mengikuti satu tahap lagi, yaitu SKB. “Khusus seleksi tahapan SKB CAT ini akan diselenggarakan oleh Kementerian ESDM bekerjasama dengan BKN (PPSR) kemudian untuk psikologi lanjutan akan bekerja sama dengan lembaga psikologi independen,” pungkas Upik.

Baca juga artikel terkait CPNS 2018 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora