tirto.id - Polri memeriksa kasus pemalsuan paspor Adelin Lis, terdakwa kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal. Adelin Lis sudah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008, namun ia melarikan diri.
Adelin ditangkap di Singapura pada Maret 2021, ia menggunakan nama 'Hendro Leonardi' dalam paspornya. "Sedang kami selidiki. Kami akan koordinasi dengan Imigrasi untuk mendalami data palsu di paspor yang digunakan yang bersangkutan," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, ketika dihubungi wartawan, Senin (21/6/2021).
Polri akan mencari di mana Adelin membuat paspor palsu cum siapa yang membantu. Berdasarkan penelusuran petugas, paspor itu terbit pada 2017. "Dirtipidum sudah berkoordinasi dengan SLO Polri di Singapura terkait masalah tersebut. Kami tunggu pelimpahan masalah paspor yang bersangkutan dari Kejaksaan Agung," sambung Agus.
Meski masuk dalam ‘daftar merah’ Interpol, Adelin kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Buronan Kejaksaan Agung ini tertangkap imigrasi Singapura lantaran sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama berbeda.
“Karena saat penangkapan di Bandara Changi ditemukan identitas yang sama dengan nama Adelin Lis,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di gedung Kejaksaan Agung, Kamis (17/6/2021).
Awalnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura menerima surat dari Immigration and Checkpoint Authority (ICA) -lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan perbatasan Singapura terhadap masuknya orang dan kargo yang tidak diinginkan melalui pos pemeriksaan darat, udara dan laut- pada 4 Maret 2021.
Surat berisi permintaan verifikasi atas identitas dari paspor nomor B7348735 atas nama ‘Hendro Leonardi’ secara sah diterbitkan pihak berwenang di Indonesia. Lantas Atase Kejaksaan dan Atase Imigrasi Indonesia di Singapura segera berkoordinasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin perihal temuan tersebut.
Maka Jaksa Agung berupaya untuk memulangkan buron yang kabur selama 13 tahun itu. Dengan menggunakan paspor palsu, Adelin empat kali memasuki Singapura medio 2017-2018. Sekira tahun 2018-2021, ICA empat kali menyurati otoritas Indonesia untuk meminta klarifikasi soal identitas Adelin. ICA baru menerima klarifikasi pada Maret 2021.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan bahwa Hendro Leonardi dan Adelin Lis merupakan orang yang sama. Kejaksaan Agung pun baru mengetahui keberadaan Adelin di Singapura setelah ada surat keempat pada Maret 2021. Lantas Pengadilan Singapura baru memvonis Adelin setelah tiga tahun penangkapan yakni berupa denda 14.000 dolar Singapura.
Kemudian, Kejaksaan Agung berhasil memulangkan Adelin Lis pada 19 Juni 2021, menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pendeportasian itu berkat kerja sama pemerintah Indonesia dan Singapura.
"Terlaksananya pemulangan terpidana ini berkat dukungan dari otoritas pemerintah Singapura dan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura," kata Burhanuddin, Sabtu (19/6/2021) malam, sebagaimana diberitakan Antara.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri